Selasa, 18 November 2014

JIWA YANG TENANG

Jiwa Yang Tenang (Tafsir QS al-Fajr [89]: 27-30)

يَا أَيَّتُهَا النَّفْسُ الْمُطْمَئِنَّةُ ﴿٢٧﴾ ارْجِعِي إِلَىٰ رَبِّكِ رَاضِيَةً مَّرْضِيَّةً ﴿٢٨﴾ فَادْخُلِي فِي عِبَادِي ﴿٢٩﴾ وَادْخُلِي جَنَّتِي ﴿٣٠﴾
Hai jiwa yang tenang, kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridhai; lalu masuklah ke dalam jemaah hamba-hamba-Ku, dan masuklah ke dalam surga-Ku (QS al-Fajr [89]: 27-30).


Dalam ayat-ayat sebelumnya dijelaskan tentang celaan dan ancaman terhadap para pelaku maksiat. Ancaman itu benar-benar akan menjadi kenyataan ketika datang Hari Kiamat. Mereka harus menerima siksaan yang amat dahsyat. Demikian dahsyatnya hingga tidak satu pun siksaan manusia di dunia yang menyamainya. Mereka pun menyesali perbuatan mereka. Namun, penyesalan itu sudah terlambat sehingga tidak bermanfaat sama sekali bagi mereka.
Kemudian dalam ayat ini diberitakan tentang adanya golongan lain dari kalangan manusia. Mereka tidak termasuk yang ditimpa siksaan tiada tara itu. Mereka justru mendapat kabar gembira dan dimasukkan ke dalam surga-Nya.

Tafsir Ayat
Allah SWT berfirman:  Yâ ayyatuhâ an-nafsu al-muthmainnah (Hai jiwa yang tenang). Ayat ini memberitakan tentang pemanggilan an-nafs al-muthmainnah. Kata an-nafs bisa digunakan untuk menyebut zat (benda) secara keseluruhan (lihat: QS al-Zumar [39]: 56; QS al-An’am [6]: 151);[1] bisa juga untuk menyebut ruh (lihat: QS al-An’am [6]: 93).[2]
Adapun kata al-muthmainnah merupakan ism al-fâ’il dari al-thuma’nînah wa al-ithmi’nân. Secara bahasa, kata al-thuma’nînah berarti as-sukûn (diam, tenang, tidak bergerak).[3] Dijelaskan juga oleh al-Asfahani, kata tersebut berarti as-sukûn ba’da al-inzi’âj (tenang setelah gelisah atau cemas).[4] Menurut at-Tunisi, kata ithma’anna digunakan ketika hâdi[an] ghayra mudhtharib wa lâ munza’ij (tenang, tidak cemas dan tidak gelisah). Kata itu juga bisa juga digunakan untuk menunjuk ketenangan jiwa karena membenarkan apa yang dalam al-Quran tanpa ada keraguan dan kebimbangan. Oleh karena itu, penyebutan tersebut merupakan pujian atas jiwa tersebut. Bisa pula, ketenangan jiwa tersebut tanpa takut dan fitnah di akhirat.[5]
Siapa yang dimaksud dengan orang yang berjiwa tenang dalam ayat ini? Ada beberapa penjelasan. Menurut Ibnu Abbas, dia adalah al-muthmainnah bi tsawâbil-Lâh (jiwa yang tenteram dengan pahala Allah); juga bermakna jiwa yang mukmin.[6] Al-Hasan menafsirkannya sebagai al-mu’minah al-mûqînah (jiwa yang mukmin dan yakin). Athiyah berpendapat, ia adalah jiwa yang ridha terhadap qadha Allah.[7]
Dikemukakan al-Khazin, yang dimaksud dengannya adalah jiwa yang teguh di atas iman dan keyakinan, membenarkan apa yang difirmankan Allah SWT, meyakini Allah SWT sebagai Tuhannya, serta tunduk dan taat terhadap perintah-Nya.[8] Ibnu Jarir ath-Thabari memaknainya sebagai orang yang tenteram dengan janji Allah SWT yang disampaikan kepada ahli iman di dunia berupa kemuliaan bagi dirinya di akhirat, kemudian dia membenarkan janji itu.[9] Abu Hayyan al-Andalusi menyatakan, al-muthmainah adalah al-âminah (orang yang aman dan tenteram) tidak diliputi oleh ketakutan dan kekhawatiran; atau tenteram dengan kebenaran dan tidak dicampuri dengan keraguan.[10]
Diterangkan Fakhruddin ar-Razi, al-itmi’nân berarti al-istiqrâr wa ats-tsabbât (kekokohan dan keteguhan). Bentuk keteguhan itu ada beberapa. Pertama: meyakini kebenaran dengan pasti (Lihat: QS al-Baqarah [2]: 260).
Kedua: an-nafs al-âminah (jiwa yang aman dan tenteram) tidak bercampur dengan ketakutan dan kekhawatiran (Lihat: QS Fushilat [41]: 30).
Jika diperhatikan, sekalipun menggunakan redaksional yang berbeda-beda, sesungguhnya obyek yang ditunjuk tidak berbeda, yakni orang Mukmin yang taat dan ikhlas. Ini juga ditegaskan oleh al-Qurthubi, bahwa yang benar adalah  jiwa tersebut bersifat umum mencakup semua jiwa yang mukmin, muklish dan taat.[11]
Kepada jiwa yang tenang itu diserukan: Irji’î ilâ Rabbika râdhiyah mardhiyyah (kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridhai). Jiwa itu dipanggil untuk kembali kepada Rabbiki. Yang dimaksud dengan Rabbiki di sini adalah Allah SWT.[12] Digunakan kata Rabbiki, menurut al-Alusi, untuk menambah kelembutan.[13] Di-mudhâf-kan kepada dhamîr an-nafs al-mukhâthah—yakni kata ganti orang kedua yang menunjuk pada an-nafs—berguna sebagai tasyrîf[an] lahu (untuk memuliakannya).[14] Menurut Ibnu Zaid, perkataan ini disampaikan ketika mati dan keluarnya ruh dari jasad seorang Mukmin di dunia.[15] Dari Said berkata, “Saya membaca ayat ini (Yâ ayyatuhâ an-nafsu al-muthmainnah; Irji’î ilâ Rabbiki râdhiyah mardhiyyah) di samping Rasulullah saw., lalu Abu Bakar ra. berkata, “Sungguh ini sesuatu yang bagus.” Kamudian Rasulullah saw. bersabda:
أما إنَّ المَلَكَ سَيَقُولُهَا لَكَ عِنْدَ المَوتِ
Adapun sesungguhnya malaikat akan mengatakan itu kepadamu ketika mati (HR ath-Thabari).[16]

Ada juga yang menafsirkan Rabbiki  di sini adalah jasadnya. Artinya, an-nafs dimaknai sebagai ar-rûh lalu dikembalikan pada jasadnya. Di antara yang berpendapat demikian adalah Ibnu ‘Abbas, Ikrimah dan ‘Atha`; juga ath-Thabari dan al-Qurthubi.[17] Menurut ath-Thabari, perkataan itu disampaikan pada Hari Kebangkitan. Dalilnya adalah kalimat berikutnya: Fa [i]dkhulî fî ‘ibâdî Wa [id]khulî jannatî.[18]
Disebutkan bahwa jiwa tersebut kembali dalam keadaan râdhiyat[an] mardhiyyat[an]. Kata râdhiyah berarti râdhiyah bimâ ûtiyatihi (jiwa itu puas dengan apa yang diberikan kepadanya). Adapun mardhiyyah berarti mardhiyyah ‘indal-Lâh bi ‘amalika (jiwa itu diridhai di sisi Allah dengan amal kalian).[19] Dengan kata lain, jiwa tersebut ridha kepada Allah beserta kemuliaan yang diberikan kepadanya berupa pahala dan Allah pun ridha terhadap jiwa itu.[20]
Kemudian dikatakan kepadanya: Fa [i]dkhulî fî ‘ibâdî (lalu masuklah ke dalam jamaah hamba-hamba-Ku). Seruan ini berarti: Masuklah ke dalam kumpulan hamba-Ku yang shalih dan bergabunglah bersama mereka. Sebab, maksud ibâdî (para hamba-Ku) sebagaimana dijelaskan mufassir adalah ibâdî ash-shâlihîn, para hamba-Ku yang shalih. Di antara yang mengatakan demikian adalah Qatadah, al-Qurthubi, al-Khazin, Abu Hayyan, as-Samarqandi, al-Jazairi, dan lain-lain.[21] Menurut al-Qurthubi, ini sebagaimana firman Allah SWT:

وَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَنُدْخِلَنَّهُمْ فِي الصَّالِحِينَ ﴿٩﴾
Orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal salih benar-benar akan Kami masukkan ke dalam (golongan) orang-orang yang salih (QS al-Ankabut [29]: 9).

Kemudian dikatakan pula kepadanya: Wa [id]khulî jannatî (dan masuklah ke dalam surga-Ku). Mereka juga dipersilakan masuk ke dalam surga-Nya. Mereka menjadi penghuninya yang kekal dan abadi. Mereka benar-benar mendapatkan apa yang dijanjikan Allah SWT, yakni surga yang di dalamnya terdapat segala yang disenangi manusia. Allah SWT berfirman:
فِيهَا مَا تَشْتَهِيهِ الْأَنفُسُ وَتَلَذُّ الْأَعْيُنُ ۖ وَأَنتُمْ فِيهَا خَالِدُونَ ﴿٧١﴾
Di dalam surga itu terdapat segala yang diingini oleh hati dan sedap (dipandang) mata dan kalian kekal di dalamnya (QS az-Zukhruf [43]: 71).
Itulah sebaik-baik tempat kembali.  Semua karunia itu diberikan kepada mereka sebagai balasan atas apa yang mereka kerjakan selama di dunia.

Keberuntungan Jiwa yang Tenang
Ayat-ayat ini adalah di antara ayat yang memberitakan kabar gembira kepada orang-orang Mukmin dan beramal shalih yang tetap istiqamah hingga akhir hayatnya. Sebagaimana dipaparkan di muka, merekalah yang mendapatkan kehormatan berupa sebutan: an-nafs al-muthaminnah.
Sebutan tersebut benar-benar sesuai dengan keadaan dan realitas mereka, terutama pada Hari Kiamat kelak. Pada saat orang-orang kafir dan para pelaku kemaksiatan merasakan ketakutakan luar biasa ketika datangnya Hari Kiamat yang memang mengerikan, mereka justru dijamin keamanannya. Mereka tidak perlu takut dan khawatir. Bahkan mereka dipanggil dengan panggilan yang amat lembut: Yâ ayyatuhâ an-nafs al-muthaminnah (Wahai jiwa yang tenang lagi tenteram).
Ketika orang-orang kafir dan pelaku maksiat menerima azab tiada tara di neraka, mereka dijauhkan dari siksa yang amat dahsyat itu. Mereka pun dipanggil untuk bergabung bersama dengan para hamba Allah SWT yang shalih lainnya. Mereka adalah sebaik-baik teman sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya:
وَمَن يُطِعِ اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَأُولَٰئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِم مِّنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ ۚ وَحَسُنَ أُولَٰئِكَ رَفِيقًا ﴿٦٩﴾
Siapa saja yang menaati Allah dan Rasul-Nya, mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu: para nabi, shiddiqin, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang salih. Mereka itulah teman yang sebaik-baiknya (QS an-Nisa’ [4]: 69).

Mereka juga dipersilakan memasuki surga-Nya yang penuh dengan kenikmatan. Mereka pun amat puas terhadap semua karunia Allah SWT itu. Allah SWT juga ridha terhadap mereka. Itulah balasan untuk mereka atas keimanan dan amal shalih mereka. Ini sebagaimana diberitakan dalam firman Allah SWT:

جَزَاؤُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ جَنَّاتُ عَدْنٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ۖ رَّضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ رَبَّهُ ﴿٨﴾
Balasan mereka di sisi Tuhan mereka ialah Surga ‘Adn yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Allah ridha terhadap mereka dan mereka pun ridha kepada-Nya. Itulah (balasan) bagi orang yang takut kepada Tuhannya (QS al-Bayyinah [98]: 8).

Mereka adalah orang-orang yang beruntung. Balasan yang yang mereka terima jauh lebih besar daripada yang mereka korbankan. Sewaktu di dunia, mereka memang harus bersusah-payah menjaga keimanan dan memperbanyak amal shalih. Mereka harus berjuang keras mengekang hawa nafsunya dan menahan diri tidak mengumbar kesenangannya. Mereka juga harus bersabar menjalani semua perintah-Nya dan menjauhi semua laranangan-Nya. Demikian pula tatkala menghadapi berbagai godaan, cobaan dan ujian; mereka harus tetap kokoh dan teguh. Sikap itu harus terus dipelihara sekalipun harus menanggung penderitaan dan rasa sakit. Akan tetapi, semua beban berat itu lenyap seketika tatkala mereka mengecap kenikmatan surga. Demikian nikmatnya hingga seolah-olah tidak pernah merasakan penderitaan sedikit pun.
Keadaan mereka berkebalikan dengan orang-orang kafir dan para pelaku maksiat. Segala kesenangan yang mereka rasakan tidak sebanding dengan dahsyatnya siksa yang harus mereka terima. Begitu dimasukkan ke dalam neraka, semua kesenangan itu langsung sirna tak bersisa. Seolah mereka tidak pernah mengenyam kenikmatan sedikit pun. Rasulullah saw. bersabda:

يُؤْتَى بِأَنْعَمِ أَهْلِ الدُّنْيَا مِنْ أَهْلِ النَّارِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيُصْبَغُ فِى النَّارِ صَبْغَةً ثُمَّ يُقَالُ يَا ابْنَ آدَمَ هَلْ رَأَيْتَ خَيْرًا قَطُّ هَلْ مَرَّ بِكَ نَعِيمٌ قَطُّ فَيَقُولُ لاَ وَاللهِ يَا رَبِّ. وَيُؤْتَى بِأَشَدِّ النَّاسِ بُؤْسًا فِى الدُّنْيَا مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَيُصْبَغُ صَبْغَةً فِى الْجَنَّةِ فَيُقَالُ لَهُ يَا ابْنَ آدَمَ هَلْ رَأَيْتَ بُؤْسًا قَطُّ هَلْ مَرَّ بِكَ شِدَّةٌ قَطُّ فَيَقُولُ لاَ وَاللهِ يَا رَبِّ مَا مَرَّ بِى بُؤُسٌ قَطُّ وَلاَ رَأَيْتُ شِدَّةً قَطُّ
Pada Hari Kiamat akan didatangkan  penduduk neraka yang paling bahagia sewaktu di dunia. Lalu ia dicelupkan ke neraka sekali celupan, kemudian dikatakan kepadanya, “Wahai anak Adam, adakah engkau melihat kebaikan? Apakah engkau pernah merasakan kenikmatan?” Ia menjawab, ”Tidak, demi Allah, wahai Rabb-ku.” Didatangkan pula seorang penghuni surga yang paling sengsara sewaktu di dunia, lalu ia dicelupkan sekali celupan di surga, kemudian ia ditanya, ”Adakah engkau merasakan penderitaan? Apakah engkau pernah merasakan kesengsaraan?” Ia menjawab,”Tidak, demi Allah, wahai Rabb-ku. Aku tidak merasakan penderitaan sedikitpun dan sama sekali belum pernah mengalami kesengsaraan (HR Muslim dari Anas bin Malik).
Inilah gambaran besarnya kenikmatan surga dan dahsyatnya siksa neraka. Maka sungguh beruntung orang-orang yang tidak tertipu dengan dunia. Orang-orang yang senantiasa mengumpulkan bekal sebanyak-banyak menyongsong kehidupan akhirat yang abadi. Merekalah orang-orang beriman dan memenuhi kehidupannya dengan catatan amal shalih. Semoga kita termasuk di dalamnya.
WalLâh a’lam bi ash-shawâb. []
Catatan kaki:


[1]    Muhammad Thahir al-Tunisi, At-Tahrîr wa at-Tanwîr , vol. 3 (Tunisia: Dar al-Tunisiyah, 1984), 342.
[2]    Al-Asfahani, Al-Mufradât fî Gharîb al-Qur’ân (Damaskus: Dar al-Qalam, 1992), 868.
[3]    Ibnu Manzhur, Lisân al-‘Arab, vol. 13 (Beirut: Dar Shadir, tt), 268.
[4]    Al-Asfahani, Al-Mufradât fî Gharîb al-Qur`ân, 534.
[5]    At-Tunis, At-Tahrîr wa at-Tanwîr , vol. 3.
[6]    Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur`ân, 20  (Kairo: Dar al-Kutub al-Mishriyyah, 1964), 57.
[7]    Al-Baghawi, Ma’âlim at-Tanzîl fî Tafsîr al-Qur`ân, vol. 5 (Beirut: Dar Ihya` al-Turats al-‘Arabi, 1420 H), 253.
[8]    Al-Khazin, Lubâb at-Ta’wîl fî Ma’ânî at-Tanzîl, vol. 4 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1420 H).
[9]    Ath-Thabari, Jâmi’ al-Bayân fî Ta’wîl al-Qur`ân, vol. 24 (tt: al-Risalah, 1420 H), 423.
[10]   Abu Hayyan al-Andalusi, al-Bahr al-Muhîth fî Tafsîr, vol. 10 (Beirut: Dar al-Fikr, 1420 H), 476.
[11]   Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, 20, 58.
[12]   Al-Qinuji, Fat-h al-Bayân,15 (Beirut: al-Maktabah al-‘Ashriyyah, 1992), 233.
[13]   Al-Alusi, Rûh al-Ma’ânî, vol. 20 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1995), 347.
[14]   AT-Tunisi, At-Tahrîr wa at-Tanwîr , vol. 3, 341.
[15]   Abu Hayyan al-Andalusi, Al-Bahr al-Muhîth fî Tafsîr, vol. 10, 476.
[16]   Ath-Thabari, Jâmi’ al-Bayân fî Ta’wîl al-Qur`ân, vol. 24, 424.
[17]   Ath-Thabari, Jâmi’ al-Bayân fî Ta’wîl al-Qur`ân, vol. 24, 425; al-Qurthubi, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur`ân, 20, 58.
[18]   Az-Zamakhsyari, Al-Kasysyâf, 4 (Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi, 1987), 72.
[19]   Abu Hayyan al-Andalusi, Al-Bahr al-Muhîth fî Tafsîr, vol. 10, 477.
[20]   As-Sa’di, Taysîr al-Karîm ar-Rahmân (tt: al-Risalah, 2000), 924.
[21]   Ath-Thabari, Jâmi’ al-Bayân fî Ta’wîl al-Qur’ân, vol. 24, 423; al-Qurthubi, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur`ân, 20, 59; al-Khazin, Lubâb al-Ta`wîl fî Ma’ânî at-Tanzîl, vol. 4, 427; Abu Hayyan al-Andalusi, Al-Bahr al-Muhîth fî Tafsîr, vol. 10, 477; as-Samarqandi, Bahr al-‘Ulûm, vol. 3 ( ); al-Jazairi, Aysar al-Tafâsîr, vol. 5 (Madinah: Makyabah al-‘Ulum wa al-Hikam, 2003), 571.

Sabtu, 15 November 2014

ANCAMAN BAGI WANITA YANG MEMBUKA AURATNYA

Ancaman Bagi Wanita yang Membuka Auratnya

Definisi Aurat
Menurut pengertian bahasa (literal), aurat adalah al-nuqshaan wa al-syai’ al-mustaqabbih (kekurangan dan sesuatu yang mendatangkan celaan). Diantara bentuk pecahan katanya adalah ‘awara`, yang bermakna qabiih (tercela); yakni aurat manusia dan semua yang bisa menyebabkan rasa malu. Disebut aurat, karena tercela bila terlihat (ditampakkan).
Imam al-Raziy, dalam kamus Mukhtaar al-Shihaah hal 461, menyatakan, “‘al-aurat: sau`atu al-insaan wa kullu maa yustahyaa minhu (aurat adalah aurat manusia dan semua hal yang menyebabkan malu.”
Dalam Syarah Sunan Ibnu Majah juz 1/276, disebutkan, bahwa aurat adalah kullu maa yastahyii minhu wa yasuu`u shahibahu in yura minhu (setiap yang menyebabkan malu, dan membawa aib bagi pemiliknya jika terlihat)”.
Imam Syarbiniy dalam kitab Mughniy al-Muhtaaj, berkata,” Secara literal, aurat bermakna al-nuqshaan (kekurangan) wa al-syai`u al-mustaqbihu (sesuatu yang menyebabkan celaan). Disebut seperti itu, karena ia akan menyebabkan celaan jika terlihat.“
Dalam kamus Lisaan al-’Arab juz 4/616, disebutkan, “Kullu ‘aib wa khalal fi syai’ fahuwa ‘aurat (setiap aib dan cacat cela pada sesuatu disebut dengan aurat). Wa syai` mu’wirun au ‘awirun: laa haafidza lahu (sesuatu itu tidak memiliki penjaga (penahan)).”
Imam Syaukani, di dalam kitab Fath al-Qadiir, menyatakan;
“Makna asal dari aurat adalah al-khalal (aib, cela, cacat). Setelah itu, makna aurat lebih lebih banyak digunakan untuk mengungkapkan aib yang terjadi pada sesuatu yang seharusnya dijaga dan ditutup, yakni tiga waktu ketika penutup dibuka. Al-A’masy membacanya dengan huruf wawu difathah; ‘awaraat. Bacaan seperti ini berasal dari bahasa suku Hudzail dan Tamim.”
Batasan Aurat bagi Wanita
Batasan Aurat Menurut Madzhab Syafi’iy
Di dalam kitab al-Muhadzdzab juz 1/64, Imam al-Syiraaziy berkata;
“Hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khuduriy, bahwasanya Nabi saw bersabda, “Aurat laki-laki adalah antara pusat dan lutut. Sedangkan aurat wanita adalah seluruh badannya, kecuali muka dan kedua telapak tangan.”
Mohammad bin Ahmad al-Syasyiy, dalam kitab Haliyat al-’Ulama berkata;
“.. Sedangkan aurat wanita adalah seluruh badan, kecuali muka dan kedua telapak tangan.”
Al-Haitsamiy, dalam kitab Manhaj al-Qawiim juz 1/232, berkata;
“..Sedangkan aurat wanita merdeka, masih kecil maupun dewasa, baik ketika sholat, berhadapan dengan laki-laki asing (non mahram) walaupun di luarnya, adalah seluruh badan kecuali muka dan kedua telapak tangan.”
Dalam kitab al-Umm juz 1/89 dinyatakan;
” ….Aurat perempuan adalah seluruh badannya, kecuali muka dan kedua telapak tangan.”
Al-Dimyathiy, dalam kitab I’aanat al-Thaalibiin, menyatakan;
“..aurat wanita adalah seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan”.
Di dalam kitab Mughniy al-Muhtaaj, juz 1/185, Imam Syarbiniy menyatakan;
” …Sedangkan aurat wanita adalah seluruh tubuh selain wajah dan kedua telapak tangan…”
Batasan Aurat Menurut Madzhab Hanbaliy
Di dalam kitab al-Mubadda’, Abu Ishaq menyatakan;
“Aurat laki-laki dan budak perempuan adalah antara pusat dan lutut. Hanya saja, jika warna kulitnya yang putih dan merah masih kelihatan, maka ia tidak disebut menutup aurat. Namun, jika warna kulitnya tertutup, walaupun bentuk tubuhnya masih kelihatan, maka sholatnya sah. Sedangkan aurat wanita merdeka adalah seluruh tubuh, hingga kukunya. Ibnu Hubairah menyatakan, bahwa inilah pendapat yang masyhur. Al-Qadliy berkata, ini adalah pendapat Imam Ahmad; berdasarkan sabda Rasulullah, “Seluruh badan wanita adalah aurat” [HR. Turmudziy, hasan shahih]….Dalam madzhab ini tidak ada perselisihan bolehnya wanita membuka wajahnya di dalam sholat, seperti yang telah disebutkan. di dalam kitab al-Mughniy, dan lain-lainnya.”[1]
Di dalam kitab al-Mughniy, juz 1/349, Ibnu Qudamah menyatakan, bahwa
” Mayoritas ulama sepakat bahwa seorang wanita boleh membuka wajah dan mereka juga sepakat; seorang wanita mesti mengenakan kerudung yang menutupi kepalanya. Jika seorang wanita sholat, sedangkan kepalanya terbuka, ia wajib mengulangi sholatnya….Abu Hanifah berpendapat, bahwa kedua mata kaki bukanlah termasuk aurat..Imam Malik, Auza’iy, dan Syafi’iy berpendirian; seluruh tubuh wanita adalah aurat, kecuali muka dan kedua telapak tangan. Selain keduanya (muka dan telapak tangan) wajib untuk ditutup ketika hendak mengerjakan sholat…”
Di dalam kitab al-Furuu juz 1/285′, karya salah seorang ulama Hanbaliy, dituturkan sebagai berikut;
“Seluruh tubuh wanita merdeka adalah aurat kecuali muka, dan kedua telapak tangan –ini dipilih oleh mayoritas ulama…..”
Batasan Aurat Menurut Madzhab Malikiy
Dalam kitab Kifayaat al-Thaalib juz 1/215, Abu al-Hasan al-Malikiy menyatakan, ““Aurat wanita merdeka adalah seluruh tubuh, kecuali muka dan kedua telapak tangan..”.
Dalam Hasyiyah Dasuqiy juz 1/215, dinyatakaN, “Walhasil, aurat haram untuk dilihat meskipun tidak dinikmati. Ini jika aurat tersebut tidak tertutup. Adapun jika aurat tersebut tertutup, maka boleh melihatnya. Ini berbeda dengan menyentuh di atas kain penutup; hal ini (menyentuh aurat yang tertutup) tidak boleh jika kain itu bersambung (melekat) dengan auratnya, namun jika kain itu terpisah dari auratnya, …sedangkan aurat wanita muslimah adalah selain wajah dan kedua telapak tangan…”
Dalam kitab Syarah al-Zarqaaniy, disebutkan, “Yang demikian itu diperbolehkan.Sebab, aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan…”
Mohammad bin Yusuf, dalam kitab al-Taaj wa al-Ikliil, berkata, “….Aurat budak perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan dan tempat kerudung (kepala)…Untuk seorang wanita, boleh ia menampakkan kepada wanita lain sebagaimana ia boleh menampakkannya kepada laki-laki –menurut Ibnu Rusyd, tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini-, wajah dan kedua telapak tangan..”
Batasan Aurat Menurut Madzhab Hanafiy
Abu al-Husain, dalam kitab al-Hidayah Syarh al-Bidaayah mengatakan;
“Adapun aurat laki-laki adalah antara pusat dan lututnya…ada pula yang meriwayatkan bahwa selain pusat hingga mencapai lututnya. Dengan demikian, pusat bukanlah termasuk aurat. Berbeda dengan apa yang dinyatakan oleh Imam Syafi’iy ra, lutut termasuk aurat. Sedangkan seluruh tubuh wanita merdeka adalah aurat kecuali muka dan kedua telapak tangan…”[2]
Dalam kitab Badaai’ al-Shanaai’ disebutkan;
“Oleh karena itu, menurut madzhab kami, lutut termasuk aurat, sedangkan pusat tidak termasuk aurat. Ini berbeda dengan pendapat Imam Syafi’iy. Yang benar adalah pendapat kami, berdasarkan sabda Rasulullah saw, “Apa yang ada di bawah pusat dan lutut adalah aurat.” Ini menunjukkan bahwa lutut termasuk aurat.”[3]
Aurat Wanita; Seluruh Tubuh Selain Muka dan Kedua Telapak Tangan
Jumhur ‘ulama bersepakat; aurat wanita meliputi seluruh tubuh, kecuali muka dan kedua telapak tangan. Dalilnya adalah firman Allah swt:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَائِهِنَّ أَوْ ءَابَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”[al-Nuur:31]
Menurut Imam Thabariy dalam Tafsir al-Thabariy, juz 18/118, makna yang lebih tepat untuk “perhiasan yang biasa tampak” adalah muka dan telapak tangan. Keduanya bukanlah aurat, dan boleh ditampakkan di kehidupan umum. Sedangkan selain muka dan telapak tangan adalah aurat, dan tidak boleh ditampakkan kepada laki-laki asing, kecuali suami dan mahram. Penafsiran semacam ini didasarkan pada sebuah riwayat shahih; Aisyah ra telah menceritakan, bahwa Asma binti Abu Bakar masuk ke ruangan wanita dengan berpakaian tipis, maka Rasulullah saw. pun berpaling seraya berkata;
يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
“Wahai Asma’ sesungguhnya perempuan itu jika telah baligh tidak pantas menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini, sambil menunjuk telapak tangan dan wajahnya.”[HR. Muslim]
Imam Qurthubiy Tafsir Qurthubiy, juz 12/229; Imam Al-Suyuthiy, Durr al-Mantsuur, juz 6/178-182; Zaad al-Masiir, juz 6/30-32; menyatakan, bahwa ayat di atas merupakan perintah dari Allah swt kepada wanita Mukminat agar tidak menampakkan perhiasannya kepada para laki-laki penglihat, kecuali hal-hal yang dikecualikan bagi para laki-laki penglihat. Selanjutnya, Allah swt mengecualikan perhiasan-perhiasan yang boleh dilihat oleh laki-laki penglihat, pada frase selanjutnya. Hanya saja, para ulama berbeda pendapat mengenai batasan perhiasan yang boleh ditampakkan oleh wanita. Ibnu Mas’ud mengatakan, bahwa maksud frase “illa ma dzahara minha” adalah dzaahir al-ziinah” (perhiasan dzahir), yakni baju. Sedangkan menurut Ibnu Jabir adalah baju dan wajah. Sa’id bin Jabiir, ‘Atha’ dan Auza’iy berpendapat; muka, kedua telapak tangan, dan baju.
Menurut Imam al-Nasafiy, yang dimaksud dengan “al-ziinah” (perhiasan) adalah semua yang digunakan oleh wanita untuk berhias, misalnya, cincin, kalung, gelang, dan sebagainya. Sedangkan yang dimaksud dengan “al-ziinah” (perhiasan) di sini adalah “mawaadli’ al-ziinah” (tempat menaruh perhiasan). Artinya, maksud dari ayat di atas adalah “janganlah kalian menampakkan anggota tubuh yang biasa digunakan untuk menaruh perhiasan, kecuali yang biasa tampak; yakni muka, kedua telapak tangan, dan dua mata kaki”[4].
Syarat-syarat Menutup Aurat
Menutup aurat harus dilakukan hingga warna kulitnya tertutup. Seseorang tidak bisa dikatakan melakukan “satru al-’aurat” (menutup aurat) jika auratnya sekedar ditutup dengan kain atau sesuatu yang tipis hingga warna kulitnya masih tampak kehilatan. Dalil yang menunjukkan ketentuan ini adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari ‘Aisyah ra, ra bahwasanya Asma’ binti Abubakar telah masuk ke ruangan Nabi saw dengan berpakaian tipis/transparan, lalu Rasulullah saw. berpaling seraya bersabda, “Wahai Asma sesungguhnya seorang wanita itu apabila telah baligh (haidl) tidak pantas baginya untuk menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini.”
Dalam hadits ini, Rasulullah saw. menganggap bahwa Asma’ belum menutup auratnya, meskipun Asma telah menutup auratnya dengan kain transparan. Oleh karena itu lalu Nabi saw berpaling seraya memerintahkannya menutupi auratnya, yaitu mengenakan pakaian yang dapat menutupi . Dalil lain yang menunjukkan masalah ini adalah hadits riwayat Usamah, bahwasanya ia ditanyai oleh Nabi saw tentang kain tipis. Usamah menjawab, bahwasanya ia telah mengenakannya terhadap isterinya, maka Rasulullah saw. bersabda kepadanya:
“Suruhlah isterimu melilitkan di bagian dalam kain tipis, karena sesungguhnya aku khawatir kalau-kalau nampak lekuk tubuhnya.”
Qabtiyah dalam lafadz di atas adalah sehelai kain tipis. Oleh karena itu tatkala Rasulullah saw. mengetahui bahwa­sanya Usamah mengenakan kepada isterinya kain tipis, beliau memerintahkan agar kain itu dikenakan pada bagian dalam kain supaya tidak kelihatan warna kulitnya. Beliau bersabda,”Suruhlah ister­imu melilitkan di bagian dalamnya kain tipis.” Kedua hadits ini menunjukkan dengan sangat jelas, bahwasanya aurat harus ditutup dengan sesuatu, hingga warna kulitnya tidak tampak.
Khimar (Kerudung) dan Jilbab; Busana Wanita Di Luar Rumah
Selain memerintahkan wanita untuk menutup auratnya, syariat Islam juga mewajibkan wanita untuk mengenakan busana khusus ketika hendak keluar rumah. Sebab, Islam telah mensyariatkan pakaian tertentu yang harus dikenakan wanita ketika berada depan khalayak umum. Kewajiban wanita mengenakan busana Islamiy ketika keluar rumah merupakan kewajiban tersendiri yang terpisah dari kewajiban menutup aurat. Dengan kata lain, kewajiban menutup aurat adalah satu sisi, sedangkan kewajiban mengenakan busana Islamiy (jilbab dan khimar) adalah kewajiban di sisi yang lain. Dua kewajiban ini tidak boleh dicampuradukkan, sehingga muncul persepsi yang salah terhadap keduanya.
Dalam konteks “menutup aurat” (satru al-’aurat), syariat Islam tidak mensyaratkan bentuk pakaian tertentu, atau bahan tertentu untuk dijadikan sebagai penutup aurat. Syariat hanya mensyaratkan agar sesuatu yang dijadikan penutup aurat, harus mampu menutupi warna kulit. Oleh karena itu, seorang wanita Muslim boleh saja mengenakan pakaian dengan model apapun, semampang bisa menutupi auratnya secara sempurna. Hanya saja, ketika ia hendak keluar dari rumah, ia tidak boleh pergi dengan pakaian sembarang, walaupun pakaian itu bisa menutupi auratnya dengan sempurna. Akan tetapi, ia wajib mengenakan khimar (kerudung) dan jilbab yang dikenakan di atas pakaian biasanya. Sebab, syariat telah menetapkan jilbab dan khimar sebagai busana Islamiy yang wajib dikenakan seorang wanita Muslim ketika berada di luar rumah, atau berada di kehidupan umum.
Walhasil, walaupun seorang wanita telah menutup auratnya, yakni menutup seluruh tubuhnya, kecuali muka dan kedua telapak tangan, ia tetap tidak boleh keluar keluar dari rumah sebelum mengenakan khimar dan jilbab.
Perintah Mengenakan Khimar
Pakaian yang telah ditetapkan oleh syariat Islam bagi wanita ketika ia keluar di kehidupan umum adalah khimar dan jilbab. Dalil yang menunjukkan perintah ini adalah firman Allah swt;
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya..”[al-Nuur:31]
Ayat ini berisi perintah dari Allah swt agar wanita mengenakan khimar (kerudung), yang bisa menutup kepala, leher, dan dada.
Imam Ibnu Mandzur di dalam kitab Lisaan al-’Arab menuturkan; al-khimaar li al-mar`ah : al-nashiif (khimar bagi perempuan adalah al-nashiif (penutup kepala). Ada pula yang menyatakan; khimaar adalah kain penutup yang digunakan wanita untuk menutup kepalanya. Bentuk pluralnya adalah akhmirah, khumr atau khumur. [5]
Khimar (kerudung) adalah ghitha’ al-ra’si ‘ala shudur (penutup kepala hingga mencapai dada), agar leher dan dadanya tidak tampak.[6]
Dalam Kitab al-Tibyaan fi Tafsiir Ghariib al-Quran dinyatakan;
“Khumurihinna, bentuk jamak (plural) dari khimaar, yang bermakna al-miqna’ (penutup kepala). Dinamakan seperti itu karena, kepala ditutup dengannya (khimar)..”[7]
Ibnu al-’Arabiy di dalam kitab Ahkaam al-Quran menyatakan, “Jaib” adalah kerah baju, dan khimar adalah penutup kepala . Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari ‘Aisyah ra, bahwasanya ia berkata, “Semoga Allah mengasihi wanita-wanita Muhajir yang pertama. Ketika diturunkan firman Allah swt “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung mereka ke dada mereka”, mereka membelah kain selendang mereka”. Di dalam riwayat yang lain disebutkan, “Mereka membelah kain mereka, lalu berkerudung dengan kain itu, seakan-akan siapa saja yang memiliki selendang, dia akan membelahnya selendangnya, dan siapa saja yang mempunyai kain, ia akan membelah kainnya.” Ini menunjukkan, bahwa leher dan dada ditutupi dengan kain yang mereka miliki.”[8]
Di dalam kitab Fath al-Baariy, al-Hafidz Ibnu Hajar menyatakan, “Adapun yang dimaksud dengan frase “fakhtamarna bihaa” (lalu mereka berkerudung dengan kain itu), adalah para wanita itu meletakkan kerudung di atas kepalanya, kemudian menjulurkannya dari samping kanan ke pundak kiri. Itulah yang disebut dengan taqannu’ (berkerudung). Al-Farra’ berkata,”Pada masa jahiliyyah, wanita mengulurkan kerudungnya dari belakang dan membuka bagian depannya. Setelah itu, mereka diperintahkan untuk menutupinya. Khimar (kerudung) bagi wanita mirip dengan ‘imamah (sorban) bagi laki-laki.” [9]
Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu Katsir menyatakan;
“Khumur adalah bentuk jamak (plural) dari khimaar; yakni apa-apa yang bisa menutupi kepala. Khimaar kadang-kadang disebut oleh masyarakat dengan kerudung (al-miqaana’), Sa’id bin Jabir berkata, “wal yadlribna : walyasydadna bi khumurihinna ‘ala juyuubihinna, ya’ni ‘ala al-nahr wa al-shadr, fa laa yara syai` minhu (walyadlribna : ulurkanlah kerudung-kerudung mereka di atas kerah mereka, yakni di atas leher dan dada mereka, sehingga tidak terlihat apapun darinya).”[10]
Imam Syaukaniy dalam Fath al-Qadiir, berkata;
“Khumur adalah bentuk plural dari khimar; yakni apa-apa yang digunakan penutup kepala oleh seorang wanita..al-Juyuub adalah bentuk jamak dari jaib yang bermakna al-qath’u min dur’u wa al-qamiish (kerah baju)..Para ahli tafsir mengatakan; dahulu, wanita-wanita jahiliyyah menutupkan kerudungnya ke belakang, sedangkan kerah baju mereka bagian depan terlalu lebar (luas), hingga akhirnya, leher dan kalung mereka terlihat. Setelah itu, mereka diperintahkan untuk mengulurkan kain kerudung mereka di atas dada mereka untuk menutup apa yang selama ini tampak”.[11]
Dalam kitab Zaad al-Masiir, dituturkan;
“Khumur adalah bentuk jamak dari khimar, yakni maa tughthiy bihi al-mar`atu ra`sahaa (apa-apa yang digunakan wanita untuk menutupi kepalanya). Makna ayat ini (al-Nuur:31) adalah hendaknya para wanita itu menjulurkan kerudungnya (al-miqna’) di atas dada mereka; yang dengan itu, mereka bisa menutupi rambut, anting-anting, dan leher mereka.”[12]
Perintah Mengenakan Jilbab
Adapun kewajiban mengenakan jilbab bagi wanita Mukminat dijelaskan di dalam surat al-Ahzab ayat 59. Allah swt berfirman :
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang”.[al-Ahzab:59]
Ayat ini merupakan perintah yang sangat jelas kepada wanita-wanita Mukminat untuk mengenakan jilbab. Adapun yang dimaksud dengan jilbab adalah milhafah (baju kurung) dan mula’ah (kain panjang yang tidak berjahit). Di dalam kamus al-Muhith dinyatakan, bahwa jilbab itu seperti sirdaab (terowongan) atau sinmaar (lorong), yakni baju atau pakaian longgar bagi wanita selain baju kurung atau kain apa saja yang dapat menutup pakaian kesehariannya seperti halnya baju kurung.”[Kamus al-Muhith]. Sedangkan dalam kamus al-Shahhah, al-Jauhari mengatakan, “jilbab adalah kain panjang dan longgar (milhafah) yang sering disebut dengan mula’ah (baju kurung).”[Kamus al-Shahhah, al-Jauhariy]
Di dalam kamus Lisaan al-’Arab dituturkan; al-jilbab ; al-qamish (baju); wa al-jilbaab tsaub awsaa’ min al-khimaar duuna ridaa’ tughthi bihi al-mar`ah ra’sahaa wa shadrahaa (baju yang lebih luas daripada khimar, namun berbeda dengan ridaa’, yang dikenakan wanita untuk menutupi kepala dan dadanya.” Ada pula yang mengatakan al-jilbaab: tsaub al-waasi’ duuna milhafah talbasuhaa al-mar`ah (pakaian luas yang berbeda dengan baju kurung, yang dikenakan wanita). Ada pula yang menyatakan; al-jilbaab : al-milhafah (baju kurung).[13]
Al-Zamakhsyariy, dalam tafsir al-Kasysyaf menyatakan, “Jilbab adalah pakaian luas, dan lebih luas daripada kerudung, namun lebih sempit daripada rida’ (juba).[14]
Imam Qurthubiy di dalam Tafsir Qurthubiy menyatakan, “Jilbaab adalah tsaub al-akbar min al-khimaar (pakaian yang lebih besar daripada kerudung). Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Mas’ud, jilbaab adalah ridaa’ (jubah atau mantel). Ada pula yang menyatakan ia adalah al-qanaa’ (kerudung). Yang benar, jilbab adalah tsaub yasturu jamii’ al-badan (pakaian yang menutupi seluruh badan). Di dalam shahih Muslim diriwayatkan sebuah hadits dari Ummu ‘Athiyyah, bahwasanya ia berkata, “Ya Rasulullah , salah seorang wanita diantara kami tidak memiliki jilbab. Nabi menjawab,”Hendaknya, saudaranya meminjamkan jilbab untuknya”.[15]
Dalam Tafsir Ibnu Katsir, Imam Ibnu Katsir menyatakan, “al-jilbaab huwa al-ridaa` fauq al-khimaar (jubah yang dikenakan di atas kerudung). Ibnu Mas’ud, ‘Ubaidah, Qatadah, al-Hasan al-Bashriy, Sa’id bin Jabiir, Ibrahim al-Nakha’iy, ‘Atha’ al-Khuraasaniy, dan lain-lain, berpendapat bahwa jilbab itu kedudukannya sama dengan (al-izaar) sarung pada saat ini. Al-Jauhariy berkata, “al-Jilbaab; al-Milhafah (baju kurung).”[16]
Imam Syaukani, dalam Tafsir Fathu al-Qadiir, mengatakan;
“Al-jilbaab wa huwa al-tsaub al-akbar min al-khimaar (pakaian yang lebih besar dibandingkan kerudung). Al-Jauhari berkata, “al-Jilbaab; al-milhafah (baju kurung). Ada yang menyatakan al-qanaa’ (kerudung), ada pula yang menyatakan tsaub yasturu jamii’ al-badan al-mar`ah.”[17]
Al-Hafidz al-Suyuthiy dalam Tafsir Jalalain berkata;
” Jilbaab adalah al-mulaa`ah (kain panjang yang tak berjahit) yang digunakan selimut oleh wanita, yakni, sebagiannya diulurkan di atas wajahnya, jika seorang wanita hendak keluar untuk suatu keperluan, hingga tinggal satu mata saja yang tampak”[18]
Ancaman Bagi Orang yang Membuka Auratnya
Imam Muslim menuturkan sebuah riwayat, bahwasanya Rasulullah saw bersabda;
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia; dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang berlenggak-lenggok dan berlagak, kepalanya digelung seperti punuk onta. Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya. Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian.”[HR. Imam Muslim].
Di dalam Syarah Shahih Muslim, Imam Nawawiy berkata, “Hadits ini termasuk salah satu mukjizat kenabian. Sungguh, akan muncul kedua golongan itu. Hadits ini bertutur tentang celaan kepada dua golongan tersebut. Sebagian ‘ulama berpendapat, bahwa maksud dari hadits ini adalah wanita-wanita yang ingkar terhadap nikmat, dan tidak pernah bersyukur atas karunia Allah. Sedangkan ulama lain berpendapat, bahwa mereka adalah wanita-wanita yang menutup sebagian tubuhnya, dan menyingkap sebagian tubuhnya yang lain, untuk menampakkan kecantikannya atau karena tujuan yang lain. Sebagian ulama lain berpendapat, mereka adalah wanita yang mengenakan pakaian tipis yang menampakkan warna kulitnya (transparan)…Kepala mereka digelung dengan kain kerudung, sorban, atau yang lainnya, hingga tampak besar seperti punuk onta.”
Imam Ahmad juga meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah dengan redaksi berbeda.
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَا أَرَاهُمَا بَعْدُ نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ عَلَى رُءُوسِهِنَّ مِثْلُ أَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَرَيْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَرِجَالٌ مَعَهُمْ أَسْوَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ
“Ada dua golongan penghuni neraka, yang aku tidak pernah melihat keduanya sebelumnya. Wanita-wanita yang telanjang, berpakaian tipis, dan berlenggak-lenggok, dan kepalanya digelung seperti punuk onta. Mereka tidak akan masuk surga, dan mencium baunya. Dan laki-laki yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia “[HR. Imam Ahmad]
Hadits-hadits di atas merupakan ancaman yang sangat keras bagi wanita yang menampakkan sebagian atau keseluruhan auratnya, berbusana tipis, dan berlenggak-lenggok.
Kesimpulan
Syariat Islam telah mewajibkan wanita untuk menutup anggota tubuhnya yang termasuk aurat. Seorang wanita diharamkan menampakkan auratnya di kehidupan umum, di hadapan laki-laki non mahram, atau ketika ia melaksanakan ibadah-ibadah tertentu yang mensyaratkan adanya satru al-’aurat (menutup aurat).
Aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan. Seseorang baru disebut menutup aurat, jika warna kulit tubuhnya tidak lagi tampak dari luar. Dengan kata lain, penutup yang digunakan untuk menutup aurat tidak boleh transparan hingga warna kulitnya masih tampak; akan tetapi harus mampu menutup warna kulit.
Ancaman bagi yang tidak menurut aurat adalah tidak mencium bau surge alias neraka, karena tidak amanah, tidak tunduk kepada aturan sang Kholik.[Arief Adiningrat]

[1] Abu Ishaq, al-Mubadda’, juz 1/360-363. Diskusi masalah ini sangatlah panjang. Menurut Ibnu Hubairah dan Imam Ahmad, dalam satu riwayat; aurat wanita adalah seluruh tubuh, kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Sedangkan dalam riwayat lain Imam Ahmad menyatakan, bahwa seluruh badan wanita adalah aurat.[Ibnu Hubairah, al-Ifshaah 'an Ma'aaniy al-Shihaah, juz 1/86
Abu al-Husain, al-Hidaayah Syarh al-Bidaayah, juz 1/43
[3] al-Kaasaaniy, Badaai’ al-Shanaai’, juz 5/123
[4] Imam al-Nasafiy, tafsir al-Nasaafiy, juz 3/143. Dalam kitab Ruuh al-Ma’aaniy, juz 18/140, dituturkan, “Diungkapkan dengan perkataan “al-ziinah” (perhiasan), bukan “anggota tubuh tempat menaruh perhiasan”, ditujukan untuk memberikan kesan penyangatan dalam hal perintah untuk menutup aurat.. Sedangkan yang boleh ditampakkan adalah muka dan kedua telapak tangan.. Imam Ibnu Katsir, dalam Tafsir Ibnu Katsir, juz 3/285, menyatakan; menurut jumhur ulama tafsir, “illa ma dzahara minhaa” diartikan muka dan kedua telapak tangan.
[5] Imam Ibnu Mandzur, Lisaan al-’Arab, juz 4/257
[6] Imam Ali al-Shabuniy, Shafwaat al-Tafaasir, juz 2/336
[7] al-Tibyaan fi Tafsiir Ghariib al-Quran, juz 1/311
[8] Ibnu al-’Arabiy, Ahkaam al-Quraan, jilid III/1369
[9] al-Hafidz Ibnu Hajar, Fath al-Baariy, juz 10/106
[10] Imam Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsiir, juz 3/285; lihat juga Imam Thabariy, Tafsir al-Thabariy, juz 18/120; Durr al-Mantsur, juz 6/182
[11] Imam Syaukaniy, Fath al-Qadiir, juz 4/23
[12] Ibnu Jauziy, Zaad al-Masiir, juz 6/32; Imam Nasafiy, Tafsir al-Nasaafiy, juz 3/143; Ruuh al-Ma’aaniy, juz 18/142
[13] Imam Ibnu Mandzur, Lisaan al-’Arab, juz 1/272
[14] Imam Zamakhsyariy, Tafsir al-Kasysyaf, juz
[15] Imam Qurthubiy, Tafsir al-Qurthubiy, juz 14/243
[16] Imam Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, juz 3/519
[17] Imam Syaukaniy, Fath al-Qadiir, juz 4/304
[18] Imam al-Suyuthiy, Tafsir Jalalain, juz 1/560

BERLIPAT GANDA ATAU TIDAK RIBA TETAPLAH HARAM

 Pada dasarnya, keharaman riba secara mutlak telah menjadi perkara yang ma’luum min al-diin wa al-dlarurah. Sejak masa awal-awal Islam hingga menjelang keruntuhan Islam, keharaman riba dalam berbagai bentuknya, berlipat ganda atau tidak, merupakan pendapat yang dipegang teguh oleh ‘ulama-’ulama wara’, dan telah masyhur di kalangan masyarakat awam. Akan tetapi, tatkala taraf berfikir umat Islam mengalami kemunduran hingga nyaris mencapai titik nadir, dan ketika system ekonomi kapitalistik berbasis riba diterapkan di tengah-tengah kaum muslim, mulailah bermunculan fatwa ganjil yang tidak pernah dikenal oleh kaum muslim sebelumnya.

Diantara fatwa ganjil tersebut adalah; bolehnya mengkonsumsi riba asalkan tidak berlipat ganda, yakni dengan kisaran bunga maksimal 30% atau 15 %. Mereka beralasan, bahwa pengharaman riba tergantung kepada, ada atau tidak adanya sifat adh’âfan mudhâ’afah (berlipat ganda). Jika riba yang dipungut tidak mengandung unsur adh’âfan mudhâ’afah, maka ia tidak termasuk ke dalam riba yang terlarang. Sebaliknya, jika riba yang diambil telah berlipat ganda, maka riba semacam ini terkategori riba yang terlarang. Untuk membenarkan alasan ini, mereka mengetengahkan firman Allah swt:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba dengan berlipat ganda.”(TQS Ali Imran [3]:130).

Lalu, benarkah Islam mengkaitkan pengharaman riba dengan ada atau tidak adanya unsur ”berlipat ganda atau tidak”? Dan benarkah surat Ali Imron ayat 130 merupakan takhshîsh atas pengharaman riba secara mutlak?
 
Frase “Adh’âfan Mudhâ’afah” Bukan Pentakhshish

Menurut kaedah bahasa Arab, lafadz ” adh’âfan” berkedudukan sebagai hâl dari kata al-riba (maf’ul bihi). Sedangkan kata ” mudhâ’afah” adalah na’at (sifat) dari kata ” adh’âfan “. Menurut kaedah ushul fiqh, hâl dan shifat bisa mentakhshish maupun memberi faedah kepada ‘illat.

Hanya saja, tidak semua lafadz yang berkedudukan sebagai hâl bisa mentakhshish hukum yang terkandung di dalam nash. Sebab, hâl kadang-kadang hanya berfungsi sebagai bayân al-hâl (penjelas suatu keadaan), atau kadang-kadang berfungsi sebagai ta’kîd al-amr, bukan sebagai pentakhshish. Hâl seperti ini tidak absah digunakan sebagai pentakhshish.

Apakah lafadz “adh’âfan mudh’afah” pada surat Ali Imron :130 bisa mentakhshish hukum yang terkandung di dalam nash atau tidak? Ataukah ia hanya berfungsi sebagai bayân li al-hâl (menjelaskan keadaan) saja, sehingga ia tidak memiliki mafhum?

Untuk menjawab pertanyaan ini, ada baiknya kita menyimak penjelasan para ‘ulama yang memiliki kredibilitas ilmu, baik ilmu lughah, ushul, fikih, hadits, dan tafsir.
Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Kitab Fath al-Bâriy mengatakan:
قَوْلُهُ تَعَالَى فَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَى عَلَى اللهِ كَذِبًا لِيُضِلَّ النَّاسَ وَالْمَعْنَى أَنَّ مَا آلَ أَمْرُهُ إِلَى اْلِاضْلَالِ أَوْ هُوَ مِنْ تَخْصِيْصِ بَعْضِ اَفْرَادِ اْلعُمُوْمِ بِالذِّكْرِ فَلاَ مَفْهُوْمَ لَهُ كَقَوْلِهِ تَعَالَى لَا تَأْكُلُوْا الرِّبَا اَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَلَا تَقْتُلُوْا أَوْلَادَكُمْ مِنْ اِمْلَاقٍ فَإِنَّ قَتْلَ اْلأَوْلَادِ وَمُضَاعَفَةَ الرِّبَا وَاْلِاضْلَالَ فِي هَذِهِ الآيَاتِ ِإنَّماَ هُوَ لِتَاْكِيْدِ الأَمْرِ فِيْهَا لَا لِاِخْتِصَاصِ الْحُكْمِ

“Firman Allah: “Maka, siapakah yang lebih dzalim daripada orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah untuk menyesatkan manusia tanpa pengetahuan?” [TQS Al An'aam (6):144]; dan makna frase ini adalah : setiap perkara yang ditujukan untuk penyesatan, atau frase ini hanyalah penyebutan sebagian dari perkara-perkara yang bersifat umum. Oleh karena itu, ayat ini tidak memiliki mafhum, seperti halnya firman Allah swt, “Janganlah kalian memakan riba secara berlipat ganda” [TQS Ali Imron (3):130]; dan “janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin”[TQS Al Israa’ (17):31]. Sesungguhnya membunuh anak-anak, riba yang berlipat ganda, serta kesesatan pada ayat-ayat tersebut hanya berfungsi sebagai ta’kiid al-amr (menegaskan perintah) saja, tidak berfungsi sebagai pentakhshish hukum…”[al-Hafidz Ibnu Hajar al-‘Asqalaaniy, Fath al-Baariy, juz 1/200]

Atas dasar itu, surat Al An’aam:114 tidak boleh dipahami, bahwa seseorang boleh berdusta atas nama Allah jika tidak ditujukan untuk menyesatkan manusia. Surat Al Israa’:31 juga tidak boleh dipahami, bahwa membunuh anak itu diperbolehkan asalkan tidak takut miskin. Begitu pula surat Ali Imron: 31, tidak boleh dipahami, bahwa seorang Mukmin boleh memakan riba, jika tidak diambil secara berlipat ganda. Sebab, lafadz “adh’âfan mudhâ’afah” yang terdapat pada ayat di atas hanya menunjukkan keadaan yang seringkali terjadi pada masa itu (makhraj al-ghâlib), bukan sebagai pentakhshish atau ‘illat pengharaman riba.

Surat al-Israa’ ayat 31 hanya menunjukkan pengertian, bahwa kebanyakan pembunuhan terhadap anak pada saat itu disebabkan karena takut miskin, dan sama sekali tidak menunjukkan bahwa ’illat pelarangan pembunuhan terhadap anak adalah takut miskin; sehingga ditarik mafhum, seseorang boleh membunuh anak jika tidak takut miskin. Sedangkan surat al-A’raf ayat 144 menjelaskan, bahwa berdusta atas nama Allah pada galibnya dilakukan untuk menyesatkan manusia, dan tidak boleh dipahami bahwa ’illat pelarangan berdusta adalah menyesatkan manusia, sehingga jika berdusta itu tidak ditujukan untuk menyesatkan manusia adalah boleh.

Demikian pula surat Ali Imran:130, ayat ini hanya menunjukkan pengertian, bahwa riba yang biasa dan sering dipraktekkan oleh masyarakat saat itu, adalah riba yang dipungut secara berlipat ganda. Ayat ini sama sekali tidak menunjukkan pengertian, bahwa riba yang haram dikonsumsi adalah riba yang berlipat ganda, sedangkan yang tidak berlipat ganda boleh dimakan. Sebab, lafadz adh’âfan mudhâ’afah berkedudukan sebagai bayân al-hâl, bukan sebagai pentakhshish atau pentaqyiid. Untuk itu, lafadz “adh’âfan mudhâ’afah” sama sekali tidak mengkhususkan keharaman riba baik yang ditarik secara berlipat ganda maupun tidak.

Imam al-Baidlawiy, dalam Tafsir Baidlawiy menyatakan, bahwa ayat ini hanyalah pengkhususan yang sejalan dengan fakta tertentu.”[Imam al-Baidlawiy, Tafsir al-Baidlawiy, juz 2/91]

Imam al-Syaukani, dalam Fath al-Qadiir menyatakan bahwa lafadz adh’âfan mudhâ’afah tidak berfungsi sebagai pentaqyiid dari larangan riba. Keharaman riba secara mutlak dalam setiap kondisi dan keadaan telah diketahui secara luas. Lafadz adh’âfan mudhâ’afah hanya menunjukkan kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat pada saat itu; dimana mereka melakukan kelaliman dengan muamalah riba.[Imam Syaukaniy, Fath al-Qadiir, juz 1/380-181]

Syaikh al-Mufassiriin, Imam Ibnu ‘Arabiy menyatakan, “Lafadz adh’âfan mudhâ’afah mempunyai dua pengertian. Pertama, berlipat ganda karena bertambahnya tenggat waktu, dan setiap tenggat waktu ditarik tambahan dari harta pinjaman. Kedua, berlipat gandanya dengan adanya riba. Oleh karena itu, lafadz adh’âfan mudhâ’afah hanya menyebutkan konteks keadaan tertentu, dan tidak menunjukkan pengertian sebaliknya, yakni jika riba yang ditarik tidak berlipat ganda maka hukumnya tidak haram. Seandainya lafadz adh’âfan mudhâ’afah dipahami seperti itu, tentunya jika riba yang ditarik tidak berlipat ganda, maka hukumnya tidak haram. Dengan kata lain, keharaman riba tergantung dari ada atau tidak adanya sifat tersebut (adh’âfan mudhâ’afah).  
Pendapat seperti ini adalah pendapat bathil. Pemahaman seperti ini telah dihapus oleh keharaman riba secara mutlak, sebagaimana firman Allah swt, “Telah diharamkan riba..”[al-Baqarah: 275] [Imam Ibnu 'Arabiy, Ahkâm al-Qurân, juz 2/325]

Ali al-Shabuniy dalam kitab Shafwat al-Tafâsîr, menyatakan:
“Penyebutan lafadz “adh’âfan mudhâ’afah” pada ayat ini (surat Ali Imron:130) bukan untuk mentaqyid atau sebagai persyaratan. Sesungguhnya penyebutan lafadz tersebut hanyalah untuk menjelaskan keadaan (libayân al-hâl) yang terjadi pada masyarakat jahiliyyah pada saat itu. Selain itu, penyebutan lafadz tersebut juga ditujukan untuk mencelai (li tasynî’) mereka. Sebab, mu’amalah riba merupakan kedzaliman dan kelaliman yang nyata, dikarenakan mereka telah mengambil riba secara berlipat ganda”[Ali Al-Shabuniy, Shafwat al-Tafâsîr, juz 1/229]

Abu Hayan menyatakan,”Riba dengan berbagai bentuknya adalah haram. Hâl seperti ini (adh’âfan mudhâ’afah) bukanlah qayyid (membatasi) larangan dalam ayat tersebut.”[Bahr al-Muhîth, juz 3/53]

Dalam Kitab Hujjaj al-Quran disebutkan bahwa kemutlakan larangan riba tidak bisa ditaqyiid (dibatasi) dengan firman Allah swt, “Janganlah kalian memakan riba secara berlipat ganda.”[Ali Imron:130][ al-Raaziy, Kitab Hujjaj al-Quran, juz 1/73]. Pendapat di atas juga dipegang oleh Imam Thabariy, Imam Qurthubiy, Imam Nasafiy, dan mufassir yang lain.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan, bahwa kata adh’âfan mudhâ’afah sama sekali tidak mentakhshish hukum keharaman riba secara mutlak. Keharaman riba tetap berlaku secara mutlak, baik dipungut secara berlipat ganda maupun tidak. Benar, adh’âfan mudhâ’afah berkedudukan sebagai hâl, namun tidak secara otomatis frasa yang berkedudukan sebagai hâl bisa mentakhshiish hukum yang terkandung di dalam nash. Sebab, frasa yang berkedudukan sebagai hâl, kadang-kadang hanya berfungsi sebagai bayân al-hâl (menjelaskan keadaan tertentu saja). Frase adh’âfan mudhâ’afah dalam surat Ali Imron ayat 130 ini hanya berfungsi sebagai bayân al-hâl (penjelas keadaan). Dengan kata lain, frasa ”adh’âfan mudhâ’afah” hanya menunjukkan adat istiadat masyarakat yang ada pada saat itu, bukan sebagai pentakhshish.

Dengan demikian, riba yang dipungut secara berlipat ganda atau tidak, hukumnya tetaplah haram.

Menepis Syubhat Hadits Riwayat Ibnu Zaid

Orang yang berpendapat bahwa frase ”adh’âfan mudhâ’afah” bisa digunakan sebagai pentakhshish keharaman riba secara mutlak, berdalih dengan sebuah riwayat yang dituturkan oleh Imam Thabariy;
حدثني يونس قال، أخبرنا ابن وهب قال، سمعت ابن زيد يقول في قوله:”لا تأكلوا الربا أضعافًا مضاعفة”، قال: كان أبي يقول: إنما كان الربا في الجاهلية في التضعيف وفي السن
“Telah meriyatkan kepadaku, Yunus, bahwasanya ia berkata, telah mengabarkan kepadaku Ibnu Wahab, bahwasanya ia berkata, saya mendengar Ibnu Zaid berkata tentang firman Allah [La ta`kuluu al-riba adl’aafan mudlaafan], “Adalah ayahku Zaid (seorang alim lagi shahabat yang mulia) berkata, “Adanya riba di zaman jahiliyyah itu hanya dalam berlipat gandanya (uang) dan umur (binatang yang dipinjam)..”[HR. Imam Thabariy]

Menurut mereka, hadits ini menunjukkan bahwa semua riba di jaman jahiliyyah pasti berlipat ganda; sehingga frasa adh’âfan mudhâ’afah yang terdapat di dalam surat Ali Imron berfungsi sebagai pentakhshish keharaman riba secara mutlak, bukan sekedar menjelaskan keadaan umum (makhraj al-ghâlib) masyarakat jahiliyyah saat itu. Dalam kondisi semacam ini, berlakulah mafhûm mukhâlafah, yakni riba yang tidak dipungut secara berlipat ganda, bukanlah termasuk riba yang diharamkan.

Argumentasi semacam ini jelas-jelas keliru dan bertentangan dengan nash-nash yang terdapat di dalam Al-Quran maupun Hadits. Kekeliruan argumentasi ini tampak pada alasan-alasan berikut ini.

Pertama, yang dimaksud dengan “fi al-tadh’îif” di dalam hadits di atas adalah pelipatgandaan hutang yang disebabkan karena praktek riba jahiliyyah, bukan menunjukkan alasan pengharam riba (’illat), maupun pentakhshish keharaman riba secara mutlak. Hadits di atas hanya menjelaskan bahwa, riba nasi’ah biasanya berlipat ganda, dikarenakan hutang yang dipikul oleh orang yang berhutang terus membesar seiring dengan panjangnya penundaan pembayaran hutang. Hadits di atas tidak menunjukkan pengkhususan atau ’illat sebuah hukum. Pengertian semacam ini bisa dipahami dari riwayat-riwayat lain yang menafsiri hadits di atas, diantaranya adalah riwayat-riwayat berikut ini;
حدثنا محمد بن سنان قال، حدثنا مؤمل قال، حدثنا سفيان، عن ابن جريج، عن عطاء قال: كانت ثقيف تدَّاين في بني المغيرة في الجاهلية، فإذا حلّ الأجل قالوا: نزيدكم وتؤخِّرون؟ فنزلت:”لا تأكلوا الربا أضعافًا مضاعفة”.

“Telah meriwayatkan kepada kami, Muhammad bin Sinan, bahwasanya ia berkata, telah meriwayatkan kepada kami Mu`ammal, bahwasanya ia berkata, telah meriwayatkan kepada kami, Sufyan dari Ibnu Juraij, dari ‘Atha’, bahwasanya ia berkata, “Suku Tsaqif berhutang kepada Bani al-Mughirah di masa Jahiliyyah. Jika waktu pembayaran sudah habis, mereka berkata, “Kami akan memberi tambahan kepada kalian, namun kalian harus memberi tenggat waktu pembayaran. Lalu, turunlah firman Allah, [laa ta`kuluu al-riba adl`afan mudlaa`afah]”.[HR. Imam Thabariy]
حدثنا محمد بن عمرو قال، حدثنا أبو عاصم، عن عيسى، عن ابن أبي نجيح، عن مجاهد في قول الله عز وجلّ:”يا أيها الذين آمنوا لا تأكلوا الربا أضعافًا مضاعفة” قال: ربا الجاهلية.

“Telah meriwayatkan kepada kami, Muhammad bin ‘Amru, bahwasanya ia berkata, telah meriwayatkan kepada kami, Abu ‘Ashim, dari ‘Isa, dari Ibnu Abi Najih, dari Mujahid, mengenai firman Allah swt, [Yaa ayyuhâ al-ladzîna âmanû lâ ta`kulû al-ribâ adh’âfan mudhâ'afah], beliau berkata, “Riba Jahiliyyah”[HR. Imam Thabariy]. Yang dimaksud dengan riba jahiliyyah adalah riba nasi’ah.

Pengertian hadits di riwayat Ibnu Zaid di atas akan semakin jelas jika keseluruhan matan haditsnya diketengahkan kembali secara utuh. Adapun redaksi lengkap hadits di atas adalah sebagai berikut;
حدثني يونس قال، أخبرنا ابن وهب قال، سمعت ابن زيد يقول في قوله:”لا تأكلوا الربا أضعافًا مضاعفة”، قال: كان أبي يقول: إنما كان الربا في الجاهلية في التضعيف وفي السن. يكون للرجل فضل دين، فيأتيه إذا حل الأجل فيقول له: تقضيني أو تزيدني؟ فإن كان عنده شيء يقضيه قضى، وإلا حوَّله إلى السن التي فوق ذلك = إن كانت ابنة مخاض يجعلها ابنة لبون في السنة الثانية، ثم حِقَّة، ثم جَذَعة، ثم رباعيًا، ثم هكذا إلى فوق = وفي العين يأتيه، فإن لم يكن عنده أضعفه في العام القابل، فإن لم يكن عنده أضعفه أيضًا، فتكون مئة فيجعلها إلى قابل مئتين، فإن لم يكن عنده جعلها أربعمئة، يضعفها له كل سنة أو يقضيه. قال: فهذا قوله:”لا تأكلوا الربا أضعافًا مضاعفة”

“Telah meriyatkan kepadaku, Yunus, bahwasanya ia berkata, telah mengabarkan kepadaku Ibnu Wahab, bahwasanya ia berkata, saya mendengar Ibnu Zaid berkata tentang firman Allah [La ta`kuluu al-riba adl’aafan mudlaafan], “Adalah ayahku Zaid (seorang alim lagi shahabat yang mulia) berkata, “Adanya riba di zaman jahiliyyah itu hanya dalam berlipat gandanya (uang) dan umur (binatang yang dipinjam). Jika seorang laki-laki memiliki kelebihan hutang (piutang), maka ia mendatangi penghutangnya jika waktu pembayaran telah habis, seraya berkata,”Kamu melunasi hutangmu untukku, atau anda memberi tambahan kepadaku?. Jika penghutang memiliki sesuatu yang bisa untuk melunasi hutangnya, maka hutangnya ia lunasi. Jika tidak, hutangnya ia alihkan kepada binatang yang umurnya lebih tua = jika ada abnah mukhaadl maka ia menggantinya dengan abnat yang berumur dua tahun, lalu hiqqah, lalu jadza’ah, hewan yang berumur empat tahun, demikian seterusnya pada umur yang lebih dan lubuun . Dalam hutang emas, ia akan mendatangi orang yang berhutang, jika orang itu tidak memiliki emas, maka hutang itu akan dilipatgandakan untuk tahun mendatang. Jika di tahun di depan ia tidak punya uang untuk melunasi, maka akan dilipatgandakan juga. Pada tahun depan hutang seratus akan ia jadikan menjadi dua ratus, jika pada tahun depan ia tidak punya uang untuk melunasi akan ia lipatgandakan menjadi 400; dan ia akan terus melipatgandakan hutangnya kepada orang yang berhutang setiap tahun, atau orang yang berhutang tersebut melunasi hutangnya. Ibnu Zaid berkata, ”Hal ini lalu disebut oleh firmanNya [Lâ ta`kulû al-ribâ adh’âfan mudhâ'afah]”. [HR. Imam Thabariy]

Keseluruhan redaksi hadits di atas menunjukkan bahwa frase ”al-tadl’îf” hanya menerangkan sifat dari riba nasii’ah yang menyebabkan bertumpuk dan berlipatgandanya hutang, dan sama sekali tidak menunjukkan indikasi adanya ”takhshish” atau ”illat”. Atas dasar itu, frase ” adh’âfan mudhâ’afah” bukan pentakhshish ataupun ’illat pengharaman riba secara mutlak. Riba tetaplah haram baik yang dipungut sedikit ataupun banyak, serta berlipat ganda atau tidak. Semua bentuk riba adalah haram.

Kedua, pada dasarnya riba yang terdapat di jaman Nabi saw tidak hanya riba nasî’ah saja. Sebab, kata “innamâ” tidak pasti menunjukkan fungsi untuk membatasi (li al-hashr). Mayoritas ahli lughah memahami bahwa kata “innamaa” tidak mutlak ditujukan untuk membatasi (li al-hashr). Oleh karena itu, mafhûm mukhâlafah tidak bisa diterapkan pada nash-nash yang mengandung kata “innamâ“. Sebab, kata “innamâ” kadang-kadang ditujukan untuk “al-hashr“, kadang-kadang tidak. Walhasil, tidak bisa dinyatakan, bahwa semua riba di jaman jahiliyyah hanyalah riba nasî’ah, hanya karena di dalam matan hadits tersebut terdapat kata “innamâ“.

Imam al-Amidiy dalam al-Ihkaam fi Ushûl al-Ahkâm menyatakan, bahwa kata “innamâ“, tidak pasti menunjukkan makna “al-hashr“. Pendapat ini lebih kuat dan rajih. Sebab, masih menurut al-Amidiy, kata “innamâ” kadang-kadang digunakan untuk “al-hasr” kadang-kadang tidak.[Imam al-Amidiy, al-Ihkâm fi Ushûl al-Ahkâm, juz 2/68]

Berikut ini adalah contoh nash-nash yang di dalamnya terdapat kata “innamâ“ yang ditujukan untuk membatasi (li al-hashr) dan tidak ditujukan untuk membatasi. 
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”[Al-Taubah:60]
قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ

“Katakanlah: “Sesungguhnya aku ini hanya seorang manusia seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku: “Bahwa sesungguhnya Tuhan kamu itu adalah Tuhan Yang Esa“.” [al-Kahfi:110]
Kata “innamâ” yang terdapat pada dua ayat tersebut berfungsi untuk al-hashr.
Adapun kata “innamaa” yang terdapat dalam nash-nash berikut ini tidak ditujukan untuk membatasi (al-hasr). Perhatikan contoh-contoh berikut ini:
Rasulullah saw bersabda:
إِنَّمَا الشُّفْعَةُ فِيمَا لا يُقْسَمُ

“Sesungguhnya, syuf’ah terjadi pada apa-apa yang belum dibagi”[HR. Imam Malik dalam al-Muwatha']
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Sesungguhnya amal itu tergantung dari niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan balasan berdasarkan apa yang diniatkannya.”[HR. Bukhari]
فَإِنَّمَا الْوَلَاءُ لِمَنْ أَعْتَقَ

“Wala’ (loyalitas) diberikan kepada orang yang membebaskan.”[HR. Bukhari]
Kata “innamâ” yang terdapat dalam nash-nash di atas tidak ditujukan untuk membatasi (li al-hashr). Sebab, syuf’ah tidak hanya terbatas bagi syarîk saja (orang yang berserikat), akan tetapi juga ditetapkan bagi tetangga. Ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw:
الْجَارُ أَحَقُّ بِشُفْعَتِهِ

“Tetangga itu adalah paling berhak mendapatkan syuf’ah milik tetangganya.”[HR. Ashhaab Sunan, sanadnya shahih dari Jabir]

Adapun makna hadits kedua; sesungguhnya amal itu tidak tergantung dari niatnya belaka, akan tetapi juga dilihat dari kesesuaiannya dengan syariat. Demikian juga hadits ketiga, wala’ tidak hanya diberikan kepada orang yang membebaskan saja. Ini membuktikan bahwa kata ”innamâ” tidak pasti menunjukkan pengertian hashr (membatasi).
Demikian juga kata “innamâ” yang terdapat di dalam hadits-hadits yang berbicara tentang riba nasii’ah dengan redaksi nasî’ah atau tadh’îf, semuanya tidak dimaksudkan untuk membatasi (li al-hashr). Dalam keadaan semacam ini, mafhûm mukhâlafah-nya tidak bisa berlaku. Jika mafhûm mukhâlafah-nya tidak berlaku, maka, tidak bisa disimpulkan bahwa semua riba jahiliyyah hanyalah riba nasii’ah, sehingga riba yang diharamkan hanyalah riba yang dipungut secara berlipat ganda sedangkan yang tidak dipungut secara berlipat ganda tidak haram.
Memang benar, di dalam redaksi hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ibnu ‘Abbas, dari Usamah bin Zaid dicantumkan kata ”innamâ”; yakni 
إِنَّمَا الرِّبَا فِي النَّسِيئَةِ

“Sesungguhnya, riba itu hanya ada pada nasii`ah (riba nasii`ah).”[HR. Muslim]

Kata “innamâ” di dalam hadits ini tidak berfungsi untuk membatasi (li al-hashr). Seandainya kata “innamâ” pasti menunjukkan pengertian li al-hashr, tentunya kita akan memahami, bahwa riba itu hanya terjadi pada nasî’ah saja. Padahal, riba tidak hanya terjadi pada nasî’ah, akan tetapi terjadi pula pada fadhl (riba fadhal), dan lain sebagainya. Ijma’ shahabat telah mengukuhkan adanya riba fadhl, dan seluruhnya bersepakat mengenai keharaman riba fadhal, dan riba-riba yang lain.
Adapun riwayat yang menuturkan bahwasanya Ibnu ‘Abbas menolak adanya riba fadlal, sesungguhnya pengingkaran Ibnu ‘Abbas terhadap riba fadlal saat itu, bisa dimengerti karena saat itu ia belum mendengar riwayat-riwayat yang mengharamkan riba fadlal. Namun, setelah mendengar riwayat yang melarang riba fadhl, akhirnya, Ibnu ‘Abbas mencabut pendapatnya, dan menyatakan bahwa riba fadlal adalah haram. Hal ini ditunjukkan oleh riwayat-riwayat berikut;
أَنَّ أَبَا صَالِحٍ الزَّيَّاتَ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ الدِّينَارُ بِالدِّينَارِ وَالدِّرْهَمُ بِالدِّرْهَمِ فَقُلْتُ لَهُ فَإِنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ لَا يَقُولُهُ فَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ سَأَلْتُهُ فَقُلْتُ سَمِعْتَهُ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ وَجَدْتَهُ فِي كِتَابِ اللَّهِ قَالَ كُلَّ ذَلِكَ لَا أَقُولُ وَأَنْتُمْ أَعْلَمُ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنِّي وَلَكِنْ أَخْبَرَنِي أُسَامَةُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا رِبًا إِلَّا فِي النَّسِيئَةِ

“Abu Shalih mengisahkan, bahwa ia pernah mendengar Abu Sa’iid al-Khudriy berkata, “Dinar dengan dinar, dirhaam dengan dirham.” Kemudian, saya berkata kepadanya, “Sesungguhnya Ibnu ‘Abbas tidak mengatakan seperti itu.” Abu Sa’iid berkata,” Saya pernah bertanya kepadanya tentang hadits ini, kemudian saya berkata, “Saya mendengar hadits ini dari Nabi saw atau engkau mendapatinya di dalam Kitabullah. Ibnu ‘Abbas berkata, “Semua itu tidak pernah saya katakan, dan anda lebih mengetahui Rasulullah saw dibandingkan aku. Akan tetapi, Usamah bin Zaid telah mengabarkan kepadaku, bahwa Nabi saw bersabda, “Tidak ada riba kecuali di dalam nasii’ah. [HR. Bukhari, hadits. 2032]

Riwayat ini menunjukkan bahwa Ibnu ‘Abbas saat itu belum mendengar riwayat yang berbicara mengenai larangan riba fadhl. Akan tetapi, tatkala beliau ra menerima hadits dari Abu Sa’iid al-Khudriy, beliau segera membatalkan pendapatnya, dan mengakui keharaman riba fadlal. Ini ditunjukkan oleh riwayat-riwayat berikut ini.

Imam al-Hakim meriwayatkan sebuah hadits dari Hayan al-’Adawiy:
روى الحاكم من طريق حيان العدوي سألت أبا مجلز عن الصرف فقال : كان ابن عباس لا يرى به بأسا زمانا من عمره ما كان منه عينا بعين يدا بيد . وكان يقول : إنما الربا في النسيئة . فلقيه أبو سعيد فذكر القصة والحديث وفيه : التمر بالتمر والحنطة بالحنطة والشعير بالشعير والذهب بالذهب والفضة بالفضة يدا بيد مثلا بمثل فمن زاد فهو ربا . فقال ابن عباس : أستغفر الله وأتوب إليه

“Imam al-Hakim meriwayatkan sebuah hadits dari Hayan al-’Adawiy, dimana ia berkata, “Saya pernah bertanya kepada Abu Majliz tentang sharaf (pertukaran). Ia menjawab, “Ibnu ‘Abbas tidak memandang hal itu sebagai dosa, selama dzat bendanya sama, dan kontan.” Kemudian, ia berkata, “Riba itu hanya pada nasii’ah.” Setelah itu, Abu Sa’iid mendatanginya, dan menuturkan sebuah kisah dan hadits, dimana di dalamnya termaktub, “Korma dengan korma, rumput dengan rumput, gandum dengan gandum, emas dengan emas, perak dengan perak, dilakukan dengan kontan dan kuantitasnya harus sama. Siapa saja yang melebihkan (menambah) maka itu terkategori riba.” Ibnu ‘Abbas berkata, “Astaghfirullah wa atuubu ilaihi” (Aku memohon ampun kepada Allah dan bertaubat kepadaNya).” [lihat Syarah Hadits Tirmidziy, Tuhfat al-Ahwadziy]
Imam Ahmad mengetengahkan pula sebuah riwayat dari Ali al-Rabi’iy, bahwasanya Abu al-Jauzaa` berkata:
سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ يُفْتِي فِي الصَّرْفِ قَالَ فَأَفْتَيْتُ بِهِ زَمَانًا قَالَ ثُمَّ لَقِيتُهُ فَرَجَعَ عَنْهُ قَالَ فَقُلْتُ لَهُ وَلِمَ فَقَالَ إِنَّمَا هُوَ رَأْيٌ رَأَيْتُهُ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْخُدْرِيُّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْهُ

“Saya mendengar Ibnu ‘Abbas menfatwakan (bolehnya) sharaf.” Kemudian, Abu al-Jauzaa` berkata lagi,”Sejak saat itu, saya selalu berfatwa dengan pendapat Ibnu ‘Abbas ini.” Ia berkata, “Setelah itu saya menemui Ibnu ‘Abbas, dan ia telah mencabut fatwanya”. Saya bertanya kepadanya, “Mengapa engkau cabut fatwamu?” Ia menjawab, “Sesungguhnya, fatwa itu adalah pendapatku sendiri, dan Sa’iid al-Khudriy telah menyampaikan sebuah hadits kepadaku bahwa Rasulullah saw telah melarang hal itu (sharaf).”[HR. Imam Ahmad dengan sanad shahih]
Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fath al-Bâriy menjelaskan sebagai berikut:
رُوِيَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ كَانَ لَا يَرَى بَأْسًا أَنْ يُبَاعَ الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ مُتَفَاضِلًا وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ مُتَفَاضِلًا إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ و قَالَ إِنَّمَا الرِّبَا فِي النَّسِيئَةِ وَكَذَلِكَ رُوِيَ عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِهِ شَيْءٌ مِنْ هَذَا وَقَدْ رُوِيَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ رَجَعَ عَنْ قَوْلِهِ حِينَ حَدَّثَهُ أَبُو سَعِيدٍ الْخُدْرِيُّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Telah diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, bahwa ia tidak memandang dosa, jual beli emas dengan emas, dan perak dengan perak yang dilebihkan, semampang dilakukan dengan kontan. Lalu, ia berkata, “Riba itu hanya pada nasî’ah.” Namun demikian, diriwayatkan oleh sebagian shahabatnya riwayat-riwayat yang berbeda dari riwayat ini. Dituturkan dari Ibnu ‘Abbas bahwa ia telah mencabut pendapatnya, tatkala Abu Sa’iid al-Khudriy menyampaikan sebuah hadits dari Nabi saw kepadanya.”[Al-Hafidz Ibnu Hajar, Fath al-Baariy].

Walhasil, kesimpulan yang menyatakan bahwa semua riba di jaman jahiliyyah hanyalah riba nasii’ah saja, yang kemudian ditarik kesimpulan bahwa riba yang dilarang hanyalah riba yang dipungut secara berlipat ganda , sedangkan yang tidak dipungut secara berlipat ganda adalah mubah; adalah kesimpulan yang telah terbukti kesalahannya.

Ketiga, Seandainya syariat membolehkan kaum muslim mengkonsumsi riba yang tidak berlipat ganda, kesimpulan semacam ini justru bertentangan dengan firman Allah swt:
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.”[al-Baqarah:279]

Seandainya riba yang tidak berlipat ganda diperbolehkan, tentunya seseorang yang terlanjur memungut riba, berhak mengambil kembali pokok hartanya dan riba yang tidak berlipat ganda. Namun, nash di atas dengan tegas menyatakan bahwa orang yang memakan riba harus mengembalikan seluruh riba yang dimakannya, dan ia hanya berhak mengambil harta pokoknya saja, dan ia tidak berhak atas riba yang telah dipungutnya, baik besar maupun kecil. Dengan kata lain, riba yang dipungut secara tidak berlipat ganda bukanlah hak bagi orang yang meminjami hutang, dan harus dikembalikan kepada peminjam. Dengan demikian, riba yang dipungut secara tidak berlipat ganda termasuk riba yang diharamkan oleh Allah swt. Sebab, Allah swt menyatakan, “maka bagimu pokok hartamu”, dan tidak menyatakan, “maka bagimu pokok hartamu dan riba yang dipungut tidak dengan berlipat ganda.”

Kesimpulan

Dari seluruh penjelasan di atas bisa disimpulkan:

1. Kata adh’âfan mudhâ’afah yang terdapat di dalam surat Ali Imron:130 bukan sebagai pentakhshish hukum yang terkandung di dalam nash; yakni larangan memakan riba secara mutlak. Kata adh’âfan mudhâ’afah pada ayat di atas hanya berfungsi untuk menjelaskan keadaan (li bayân al-hâl), sehingga tidak bisa mentakhshish. Dalam kondisi seperti ini, mafhûm mukhâlafah tidak bisa diberlakukan di dalam surat Ali Imron:31 di atas. Walhasil, riba dalam segala bentuknya, baik yang dikonsumsi secara berlipat ganda maupun tidak, adalah haram.
2. Kata “ adh’âfan mudhâ’afah “, sebagaimana pemahaman ahli-ahli tafsir ternama, ahli hadits, dan fuqaha, termasuk dalam makhraj al-ghâlib, sehingga mafhumnya tidak bisa dipakai. (Syamsuddin Ramadhan An Nawiy – Lajnah Tsaqafiyyah Hizbut Tahrir Indonesia)