Jumat, 05 Desember 2014

SYURA BUKAN DEMOKRASI

وَالَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ وَإِذَا مَا غَضِبُوا هُمْ يَغْفِرُونَ، وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ

(Bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji serta apabila mereka marah mereka memberi maaf; (bagi) orang-orang yang mematuhi seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, lalu urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat di antara mereka, dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka (QS asy-Syura [42]: 37-38)

Tafsir Ayat
Allah Swt. berfirman: Wa al-ladzîna yajtanibûna kabâir al-itsm wa al-fawâkhisy ([bagi] orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji). Ayat ini melanjutkan penjelasan ayat sebelumnya mengenai sifat orang-orang yang dijanjikan mendapatkan kenikmatan yang lebih baik dan lebih kekal di sisi-Nya (QS asy-Syura [42]: 36).
Selain orang-orang yang beriman dan bertawakal hanya kepada Allah, kemudian dalam ayat ini dijelaskan bahwa mereka juga menjauhi kabâir al-itsm wa al-fawâhisy (dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji). Sebagaimana dijelaskan asy-Syaukani, kabâir al-itsm berarti al-kabâir min adz-dzunûb (dosa-dosa yang besar).1 Ali ash-Shabuni menyebut beberapa contoh perbuatan yang termasuk di dalamnya, seperti syirik, membunuh, dan durhaka kepada orangtua.2 Al-Alusi mendefinisikannya sebagai perbuatan yang menyebabkan ancaman, mewajibkan adanya had (sanksi hukum), atau semua yang dilarang Allah Swt.3
Adapun al-fawâhisy bentuk jamak dari kata fâhisyah. Menurut Ibnu Mazhur, al-fâhisyah berarti al-qabîh min al-qawl wa al-fi’l (perkataan atau perbuatan yang tercela atau keji).4 Di antara perbuatan yang disebut al-Quran sebagai fâhisyah adalah zina (lihat al-Isra’ [17]: 32), liwâth atau sodomi (lihat QS al-A’raf [7]: 80, an-Naml [27]: 54), dan menikahi wanita yang telah dinikahi ayah (lihat QS an-Nisa’ [4]: 22). Meskipun begitu, cakupan makna fâkhisy tidak bisa dibatasi hanya itu. Semua jenis perbuatan dosa besar dan keji itu dijauhi oleh orang yang diberi janji kebaikan.
Selain itu, mereka juga bersedia memberikan maaf ketika marah. Allah Swt. berfirman: wa idzâ ghadhibû hum yaghfirûna (dan apabila mereka marah mereka memberi maaf). Menurut al-Asfahani, al-ghadhab adalah naiknya darah dalam hati dan keinginan untuk menjatuhkan hukuman. Jika disifatkan kepada Allah Swt., kata al-ghdhab tidak ada makna lain kecuali siksaan atau hukuman.5 Dengan demikian, memberikan maaf ketika marah berarti tidak menjatuhkan hukuman kepada pihak yang dimarahi.
Sifat mereka yang mampu mengendalikan diri ketika marah itu merupakan salah satu ciri orang bertakwa (lihat QS Ali Imran [3]: 134); juga menjalankan perintah Rasulullah saw. Diriwayatkan Imam al-Bukhari dan Imam al-Tirmidzi dari Abu Hurairah ra, ketika ada seseorang yang meminta nasihat kepada Rasulullah saw., beliau pun berwasiat kepadanya, “Lâ taghdhab (janganlah kalian marah).” Orang itu pun mengulangi permintaannya beberapa kali dan beliau tetap memberikan wasiat yang sama.
Mereka juga menerima seruan Tuhannya. Allah Swt. berfirman: Wa al-ladzîna [i]stajâbû li Rabbihim ([bagi] orang-orang yang menerima [mematuhi] seruan Tuhannya). Kendati dengan ungkapan yang berbeda, para mufassir tidak berbeda dalam memahami makna penggalan ayat ini. Fakhruddin ar-Razi memaknainya tamâm al-inqiyâd (ketundukan yang sempurna).6 Ibnu Katsir menggambarkan sikap itu dengan ungkapan, “Mereka itu mengikuti para rasul-Nya, menaati perintahnya dan menjauhi larangannya.”7
As-Samarqandi juga berkata, “Mereka menerima dan taat terhadap semua yang diserukan dan diperintahkan oleh Tuhan mereka.”8 Mereka telah bersikap sebagaimana dikehendaki Allah Swt. (QS asy-Syura [42]: 47; QS al-Anfal [8]: 24).
Allah Swt. berfirman: wa aqâmû al-shalâh (dan mereka mendirikan shalat). Shalat merupakan salah satu ibadah kepada Allah Swt. yang paling besar.9 Demikian besarnya kewajiban itu hingga perintah mendirikan shalat bertebaran dalam al-Quran dan as-Sunnah.
Ditegaskan dalam ayat ini, sifat orang yang dijanjikan mendapatkan kebaikan di akhirat adalah orang yang mendirikan shalat. Dijelaskan ar-Razi, mereka adalah orang yang mendirikan shalat wajib. Sebab, itu menjadi syarat dihasilkannya pahala.10 Mereka menunaikan kewajiban tersebut sesuai dengan waktu, syarat, dan tatacaranya;11 juga memperhatikan syarat, rukun, sunnah, dan adab-adabnya sehingga shalatnya benar-benar diterima di sisi-Nya.
Mereka juga melakukan melakukan musyawarah dalam memutuskan urusan mereka. Allah Swt. berfirman: wa amruhum syûrâ baynahum (urusan mereka [diputuskan] dengan musyawarah di antara mereka). Kata syûrâ merupakan bentuk mashdar dari kata syâwara. Dikemukakan oleh Raghib al-Asfhani, at-tasâwur wa al-musyâwarah wa al-masyûrah berarti mengeluarkan pendapat dengan cara, sebagian orang meminta pedapat atau nasihat kepada sebagian lainnya. Pengertian tersebut diambil dari ucapan mereka, “Syurtu al-‘asl,ketika engkau mengambil dan mengeluarkan madu dari tempatnya.12
Pengertian lebih spesifik dikemukakan oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabahani. Suatu pengambilan pendapat (akhdz al-ra’yi) baru bisa disebut sebagai syûrâ jika dilakukan oleh khalifah, amir, atau pemilik otoritas, seperti ketua, komandan, atau penanggung jawab kepada orang yang dipimpinnya. Bisa juga dilakukan antara suami-istri. Ketika hendak melakukan penyapihan anak sebelum dua tahun, mereka diperintahkan untuk memusyawarahkannya (lihat QS al-Baqarah [2]: 233). Adapun menyampaikan pendapat (ibdâ’ al-ra’y) kepada pemilik otoritas, baik penguasa, komandan, atau pemimpin, maka itu disebut sebagai nasihat; suatu aktivitas yang juga diperintahkan oleh syariah. Nasihat disampaikan kepada para pemimpin kaum Muslim dan kaum Muslim secara umum.13
Dhamîr hum (kata ganti mereka) pada ayat ini merujuk kepada kaum Muslim. Itu menunjukkan bahwa pengambilan pendapat itu hanya dilakukan kepada kaum Muslim. Perintah yang sama juga disampaikan dalam firman Allah Swt. yang lain (lihat: QS Ali Imran [3]: 159).
Berdasarkan kedua ayat ini, Syaikh Taqiyuddin an-Nabahani menyimpulkan bahwa syûrâ khusus dilakukan terhadap kaum Muslim secara qath’i. Hal ini berbeda dengan ibdâ’ al-ra’y yang bisa didengarkan dari semua orang, baik Muslim maupun non-Muslim.14
Frasa ini memberitakan bahwa orang yang mengamalkan syûrâ termasuk mendapatkan janji kebaikan. Rasulullah saw. sebagai uswah hasanah telah memberikan teladan tentang hal itu. Abu Hurairah ra. berkata, “Tidak ada seorang pun yang aku lihat paling banyak melakukan musyarawah melebihi Rasulullah saw. terhadap Sahabatnya.” (HR al-Baihaqi). Kendati demikian, hukum melakukan syûrâ adalah mandûb (sunnah).15
Allah Swt. berfirman: wa mimmâ razaqnâhum yunfiqûn (dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka). Artinya, mereka menginfakkannya di jalan kebaikan dan mensedekahkannya kepada orang yang membutuhkannya.16Ibadah yang mengorban-kan harta itu ada yang wajib, seperti zakat; ada pula yang mandûb, seperti infak dan sedekah.
Demikianlah sifat orang-orang yang akan memperoleh kebaikan di sisi Allah Swt. Selain sifat-sifat itu, sebagaimana dijelaskan ayat berikutnya, mereka juga orang-orang yang membela diri ketika diperlakukan dengan zalim.

Bukan Dalil Absahnya Demokrasi
Penggalan ayat ini: Wa amruhum syûrâ baynahum (sedang urusan mereka [diputuskan] dengan musyawarah antara mereka) sering diambil untuk melegitimasi demokrasi. Syûrâ yang diperintahkan dalam ayat ini disamakan dengan demokrasi. Padahal di antara keduanya terdapat kontradiksi mendasar.
Demokrasi merupakan pandangan hidup dan sistem pemerintahan yang menjadikan rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Prinsip ini meniscayakan, seluruh perundang-undangan harus bersumber dari rakyat. Pelaksana praktisnya adalah parlemen yang dianggap sebagai representasi rakyat. Konsekuensinya, undang-undang apa pun yang telah dilegislasi oleh parlemen harus diterapkan dan ditaati oleh rakyat; terlepas apakah undang-undang itu sejalan dengan syariah atau tidak. Konsekuensi lainnya, kebebasan (freedom) harus dijunjung tinggi dalam masyarakat yang menerapkan demokrasi.
Prinsip lainnya dalam demokrasi adalah suara mayoritas. Oleh karena kehendak rakyat harus ditaati, sementara jumlah rakyat amat banyak dengan keinginan yang berbeda-beda, bahkan bertentangan satu sama lainnya, maka yang harus diikuti adalah yang didukung dengan suara mayoritas rakyat.
Semua prinsip itu jelas batil dan bertentangan dengan Islam. Dalam Islam, kedaulatan ada di tangan syariah. Ketentuan ini didasarkan pada banyak dalil yang mewajibkan kaum Muslim menerapkan syariah dalam totalitas kehidupan (lihat QS al-Maidah [5]: 48, 49; al-Hasyr [59]: 7); juga celaan dan ancaman kepada setiap orang yang menerapkan hukum selain yang berasal dari-Nya (lihat QS al-Maidah [5]: 44, 45, dan 47). Setiap permasalahan dan perselisihan yang muncul harus dikembalikan pada syariah (QS an-Nisa’ [4]: 59, 65). Oleh karena itu, kebebasan (freedom) tidak dikenal dalam masyarakat Islam. Sebaliknya, yang ada adalah keterikatan terhadap syariah dalam setiap lini kehidupan (lihat QS an-Nisa [4]: 165).
Menyeret ayat ini untuk mengabsahkan demokrasi juga salah besar. Memang benar, Allah Swt. telah memuji kaum Muslim yang melakukan syûrâ atau musyawarah dalam urusan mereka. Kata amruhum dalam ayat ini— isim jenis al-amr dan di-mudhaf-kan kepada dhamîr hum—pun memberikan makna umum; mencakup semua urusan sehingga perkara yang dimusyawarahkan meliputi semua perkara. Dalam QS Ali Imran [3]: 159 digunakan kata al-amr— ism al-jins yang diawali dengan huruf al-alif wa al-lâm. Bentuk ini pun menghasilkan makna umum.17 Akan tetapi, itu tidak berarti syûrâ dapat disamakan dengan demokrasi.
Jika ayat ini dicermati secara keseluruhan, syûrâ yang diperintahkan tidak keluar dari koridor ketaatan terhadap syariah; sama sekali tidak memberikan otoritas kepada manusia untuk membuat hukum sesukanya sebagaimana demokrasi. Kesimpulan ini dapat ditarik dari semua sifat orang yang dipuji ayat ini.
Frasa wa al-ladzîna [i]stajâbû li Rabbihim menunjukkan bahwa mereka adalah orang-orang yang menyambut, menerima, dan mematuhi syariah-Nya. Demikian juga dengan sifat mereka yang mendirikan shalat, menafkahkan sebagian dari rezeki, dan memberikan maaf ketika marah; juga orang-orang yang menjauhi dosa besar dan perbuatan keji. Semua sifat itu adalah sifat orang-orang yang taat terhadap syariah, tidak menabrak syariah. Oleh karena itu, ketika mereka dipuji lantaran melakukan syûrâ pada semua urusan mereka, maka syûrâ yang mereka lakukan tentulah dalam koridor syariah. Keputusan yang dihasilkan juga tidak keluar darinya. Lebih dari itu, syûrâ dikerjakan untuk membuat manusia kian terikat dengan syariah-Nya. Di sinilah letak pentingnya, memahami dasar pengambilan keputusan dalam syûrâ.
Jelaslah, demokrasi tidak bisa disamakan dengan syura. Wajar saja karena demokrasi memang bukan berasal dari Islam. Demokrasi lahir dari sekularisme, sebuah ideologi kufur.
Wallâh a’lam bi ash-shawâb. []
Catatan kaki:
1 Asy-Syaukani, Fath al-Qadîr, vol. 4 (Beirut: Dar al-Fikr, tt), 540.
2 Ash-Shabuni, Shafwat al-Tafâsîr, vol. 3 (Beirut: Dar al-Fikr, 1991), 133.
3 Al-Alusi, Rûh al-Ma’ânî, vol. (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1994),
4 Ibnu Manzhur, Lisân al-‘Arab, vol. 6 (Beirut: Dar al-Shadir, tt), 325
5 Al-Raghib al-Asfahani, Mu’jam Mufradât Alfâzh al-Qur’ân (Beirut: Dar al-Fikr, tt), 387
6 Ar-Razi, al-Tafsîr al-Kabîr , vol. (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1990),
7 Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, vol. 4 (Beirut: Dar al-Fikr, 2000), 1643
8 As-Samarqandi, Bahr al-‘Ulûm, vol. 4 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993),
9 Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, vol. 4, 1643.
10 Ar-Razi, al-Tafsîr al-Kabîr , vol.
11 Al-Qurthubi, Al-Jâmi’li Ahkâm al-Qur’ân, vol. 18 (Beirut: Muassah al-Risalah, 2002), 486.
12 Ar-Raghib al-Asfahani, Mu’jam Mufradât, 277
13 Taqiyuddin an-Nabahani, Ays-Syakhsyiyyah al-Islâmiyyah, vol. 1 (Beirut: Dar al-Ummah, 2003), 246.
14 An-Nabahani, Asy-Syakhsyiyyah al-Islâmiyyah, vol. 1, 246.
15 Mahmud al-Khalidi, Qawâid Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm (Kuwait: Dar al-Buhuts al-‘Ilmiyyah, 1980), 152.
16 Asy-Syaukani, Fath al-Qadîr, vol. 4, 541.
17 Al-Khalidi, Qawâid Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm, 157.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar