مَنْ
بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ .
Siapa saja yang mengganti agamanya
maka bunuhlah.
(HR al-Bukhari, an-Nasa’i, Abu Dawud,
at-Tirmidzi, Ibn Majah dan Ahmad)
Imam al-Bukhari mengeluarkan hadis di atas dalam Kitâb Istitâbah
al-Murtaddîn wa al-Mu‘ânidîn wa Qitâlihim (كِتَاب
اِسْتِتَابَةِ الْمُرْتَدِّيْنَ وَمُعَانِدِيْنَ وَقِتَالِهِمْ). Beliau meriwayatkan hadis ini dari Abu an-Nu‘man Muhammad ibn
al-Fadhl, dari Hammad ibn Zaid, dari Ayyub dan dari Ikrimah yang berkata, “Orang-orang
zindiq pernah dihadapkan kepada Ali. Lalu Ali membakar mereka. Hal itu sampai
kepada Ibn Abbas, kemudian ia berkata, “Seandainya saya, saya tidak akan
membakar mereka karena larangan Rasulullah saw: Janganlah kalian menyiksa
dengan siksaan Allah. Namun, pasti saya akan membunuh mereka sesuai dengan
sabda Rasulullah saw: Siapa saja yang mengganti agamanya maka bunuhlah.”
Imam Abu Dawud mengeluarkan hadis ini dalam Bab (اَلْحُكْمُ
لِمَنِ ارْتَدَّ) “Al-Hukm li Man
Irtadda” dari Ahmad ibn Muhammad ibn Hanbal, dari Ismail ibn Ibrahim, dari
Ayyub dan dari Ikrimah.
Imam Ibn Majah mengeluarkannya dalam Bab (اَلْمُرْتَدُّ
عَنْ دِيْنِهِ) “Al-Murtadd ‘an Dînihi” dari
Muhammad ibn ash-Shabah, dari Sufyan ibn Uyainah, dari Ayyub, dari Ikrimah dan
dari Ibn Abbas.
Imam at-Tirmidzi mengeluarkannya dalam Bab (مَا
جَاءَ فِى الْمُرْتَدِّ) “Mâ Jâ’a fî
al-Murtadd” dengan sanad dari Ahmad ibn Abdah adh-Dhabi al-Bashri, dari
Abdul Wahab ats-Tsaqafi dari Ayyub dari Ikrimah. Imam at-Tirmidzi berkata,
“Hadis ini hasan-shahîh.”
Imam an-Nasai mengeluarkannya dari beberapa jalur: 1) dari Imran ibn
Musa, dari Abd al-Warits; 2) dari Muhammad ibn Abdillah al-Mubarak, dari Abu
Hisyam dan dari Wuhaib; 3) dari Mahmud ibn Ghaylan, dari Muhammad ibn Bakrin,
dari Ibn Juraij, dari Ismail dan dari Ma’mar.
Ketiganya (Abd al-Warits, Wuhaib dan Ma’mar) dari Ayyub dari Ikrimah
dari Ibn Abbas. Imam an-Nasa’i juga mengeluarkannya dari Musa ibn Abdirrahman,
dari Muhammad ibn Busyr dari Said, dari Qatadah dan dari al-Hasan; juga dari
al-Husain ibn Isa dan dari Muhammad ibn al-Mutsanna; keduanya dari Abd
ash-Shamad dari Hisyam dari Qatadah dari Anas dari Ibn Abbas.
Imam Ahamd mengeluarkannya dalam Al-Musnad dari empat jalur, yaitu:
dari Ismail, dari ‘Affan, dari Hamad ibn Zaid dan dari Wuhaib; ketiganya
(Ismail, Hamad dan Wuhaib) dari Ayyub dari Ikrimah dari Ibn Abbas; juga dari
Abd ash-Shamad, dari Hisyam ibn Abi Abdillah, dari Qatadah, dari Anas dan dari
Ibn Abbas.
Abu Musa al-Asy’ari menuturkan, bahwa ia diutus oleh Rasulullah
menjadi amil di Yaman, kemudian diikuti oleh Muadz ibn Jabal. Ketika Muadz tiba
kepadanya, Abu Musa berkata, “Turunlah!” Ia lalu melemparkan penutup kepala
kepada Muadz. Saat itu ada seorang laki-laki yang dibelenggu. Muadz bertanya, “Apa ini?” Abu Musa menjawab,
“Laki-laki ini dulunya Yahudi, lalu masuk Islam, kemudian menjadi Yahudi lagi.”
Muadz berkata:
لَا
أَجْلِسُ حَتَّى يُقْتَلَ قَضَاءُ اللّٰهِ
وَرَسُوْلِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ فَأَمَرَ بِهِ فَقُتِلَ .
“Aku
tidak akan duduk hingga laki-laki itu dibunuh. (Ini) adalah ketetapan Allah dan
Rasulullah.” Muadz mengatakannya tiga
kali. Kemudian Abu Musa memerintahkannya dan laki-laki itu pun dibunuh. (HR al-Bukhari dan Muslim).
Dalam riwayat Imam Ahmad disebutkan bahwa Muadz berkata:
قَضَى
اللّٰهُ
وَرَسُوْلُهُ أَنَّ مَنْ رَجَعَ عَنْ دِيْنِهِ فَاقْتُلُوْهُ أَوْ قَالَ مَنْ
بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ .
“Allah
dan Rasul-Nya menetapkan bahwa siapa saja yang kembali dari agamanya maka
bunuhlah,” atau Muadz berkata, “Siapa saja yang mengganti agamanya maka
bunuhlah.” (HR Ahmad).
Makna
Hadis
Makna (بَدَّلَ دِيْنَهُ) baddala dînahu adalah mengganti agamanya dari Islam
menjadi selain Islam, artinya murtad dari Islam. Hadis-hadis di atas secara
gamblang menyatakan, siapa saja yang mengganti agamanya, yaitu murtad dari
Islam, maka hukumannya adalah dibunuh (hukuman mati). Ibn Qudamah dalam
Al-Mughni menyatakan, “Para ulama telah bersepakat atas wajibnya membunuh orang
murtad.”
Sebelum dibunuh orang itu harus diminta bertobat lebih dulu. Orang
itu diajak berdiskusi dan dibantah semua alasan, keraguan atau apapun yang
membuatnya murtad. Ia diseru agar bertobat dan kembali pada Islam serta
diberikan waktu yang dianggap cukup untuk merenung dan berpikir. Jika ia tetap tidak mau kembali, baru
dilaksanakan hukuman mati itu.
Hadis di atas dipertegas oleh banyak riwayat lain, di antaranya
adalah riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Abu Musa al-Asy’ari di atas. Kejadian itu terjadi pada masa Nabi saw.,
sementara tidak terdapat riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi saw. menolak atau
menyalahkan apa yang dilakukan oleh Abu Musa dan Muadz tersebut. Bahkan Jabir menuturkan:
أَنَّ
اِمْرَأَةً يُقَالُ لَهَا: أُمُّ مَرْوَانَ ،
اِرْتَدَّتْ عَنِ الْاِسْلَامِ ، فَبَلَغَ
أَمْرُهَا اِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللّٰهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَ أَنْ تُسْتَتَابَ ،
فَإِنْ تَابَتْ ، وَاِلَّا قُتِلَتْ .
Seorang
wanita, dipanggil Ummu Marwan, murtad dari Islam. Lalu perkaranya sampai kepada
Nabi saw. Beliau kemudian memerintahkan agar ia diminta bertobat. Jika ia
bertobat (maka diterima) dan jika tidak maka ia dibunuh. (HR ad-Daruquthni dan al-Baihaqi).
Al-Baihaqi dan ad-Daruquthni meriwayatkan bahwa Abu Bakar telah
meminta Ummu Qurfah yang murtad agar bertobat (kembali), tetapi ia menolak
sehingga ia dihukum bunuh. Abdurrazaq meriwayatkan bahwa Umar memutuskan
terhadap sekelompok orang dari Irak yang murtad bahwa yang tidak mau bertobat
dihukum bunuh. Dalam hadis di atas jelas
bahwa Ali ra., menghukum bunuh orang murtad. Semua hukuman bunuh bagi orang
murtad itu dilaksanakan dan tidak ada seorang pun dari Sahabat yang
mengingkarinya. Hal itu menunjukkan para Sahabat telah berijmak bahwa siapa
saja yang murtad dari Islam, jika tidak mau bertobat kembali pada Islam,
dihukum mati. Wallâh a‘lam bi ash-shawâb wa ahkam. [Al-Wa'ie/Hadits Pilihan/No.91/Maret
2008]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar