Senin, 10 November 2014

HUKUMAN MATI BAGI ORANG MURTAD




مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ .
Siapa saja yang mengganti agamanya maka  bunuhlah.
(HR al-Bukhari, an-Nasa’i, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibn Majah dan Ahmad)

Imam al-Bukhari mengeluarkan hadis di atas dalam Kitâb Istitâbah al-Murtaddîn wa al-Mu‘ânidîn wa Qitâlihim (كِتَاب اِسْتِتَابَةِ الْمُرْتَدِّيْنَ وَمُعَانِدِيْنَ وَقِتَالِهِمْ). Beliau meriwayatkan hadis ini dari Abu an-Nu‘man Muhammad ibn al-Fadhl, dari Hammad ibn Zaid, dari Ayyub dan dari Ikrimah yang berkata, “Orang-orang zindiq pernah dihadapkan kepada Ali. Lalu Ali membakar mereka. Hal itu sampai kepada Ibn Abbas, kemudian ia berkata, “Seandainya saya, saya tidak akan membakar mereka karena larangan Rasulullah saw: Janganlah kalian menyiksa dengan siksaan Allah. Namun, pasti saya akan membunuh mereka sesuai dengan sabda Rasulullah saw: Siapa saja yang mengganti agamanya maka bunuhlah.”
Imam Abu Dawud mengeluarkan hadis ini dalam Bab (اَلْحُكْمُ لِمَنِ ارْتَدَّ) “Al-Hukm li Man Irtadda” dari Ahmad ibn Muhammad ibn Hanbal, dari Ismail ibn Ibrahim, dari Ayyub dan dari Ikrimah.
Imam Ibn Majah mengeluarkannya dalam Bab (اَلْمُرْتَدُّ عَنْ دِيْنِهِ) “Al-Murtadd ‘an Dînihi” dari Muhammad ibn ash-Shabah, dari Sufyan ibn Uyainah, dari Ayyub, dari Ikrimah dan dari Ibn Abbas.
Imam at-Tirmidzi mengeluarkannya dalam Bab (مَا جَاءَ فِى الْمُرْتَدِّ) “Mâ Jâ’a fî al-Murtadd” dengan sanad dari Ahmad ibn Abdah adh-Dhabi al-Bashri, dari Abdul Wahab ats-Tsaqafi dari Ayyub dari Ikrimah. Imam at-Tirmidzi berkata, “Hadis ini hasan-shahîh.”
Imam an-Nasai mengeluarkannya dari beberapa jalur: 1) dari Imran ibn Musa, dari Abd al-Warits; 2) dari Muhammad ibn Abdillah al-Mubarak, dari Abu Hisyam dan dari Wuhaib; 3) dari Mahmud ibn Ghaylan, dari Muhammad ibn Bakrin, dari Ibn Juraij, dari Ismail dan dari Ma’mar.  Ketiganya (Abd al-Warits, Wuhaib dan Ma’mar) dari Ayyub dari Ikrimah dari Ibn Abbas. Imam an-Nasa’i juga mengeluarkannya dari Musa ibn Abdirrahman, dari Muhammad ibn Busyr dari Said, dari Qatadah dan dari al-Hasan; juga dari al-Husain ibn Isa dan dari Muhammad ibn al-Mutsanna; keduanya dari Abd ash-Shamad dari Hisyam dari Qatadah dari Anas dari Ibn Abbas.
Imam Ahamd mengeluarkannya dalam Al-Musnad dari empat jalur, yaitu: dari Ismail, dari ‘Affan, dari Hamad ibn Zaid dan dari Wuhaib; ketiganya (Ismail, Hamad dan Wuhaib) dari Ayyub dari Ikrimah dari Ibn Abbas; juga dari Abd ash-Shamad, dari Hisyam ibn Abi Abdillah, dari Qatadah, dari Anas dan dari Ibn Abbas.
Abu Musa al-Asy’ari menuturkan, bahwa ia diutus oleh Rasulullah menjadi amil di Yaman, kemudian diikuti oleh Muadz ibn Jabal. Ketika Muadz tiba kepadanya, Abu Musa berkata, “Turunlah!” Ia lalu melemparkan penutup kepala kepada Muadz. Saat itu ada seorang laki-laki yang dibelenggu.  Muadz bertanya, “Apa ini?” Abu Musa menjawab, “Laki-laki ini dulunya Yahudi, lalu masuk Islam, kemudian menjadi Yahudi lagi.” Muadz berkata:
لَا أَجْلِسُ حَتَّى يُقْتَلَ قَضَاءُ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ فَأَمَرَ بِهِ فَقُتِلَ .
“Aku tidak akan duduk hingga laki-laki itu dibunuh. (Ini) adalah ketetapan Allah dan Rasulullah.”  Muadz mengatakannya tiga kali. Kemudian Abu Musa memerintahkannya dan laki-laki itu pun dibunuh. (HR al-Bukhari dan Muslim). 
Dalam riwayat Imam Ahmad disebutkan bahwa Muadz berkata:
قَضَى اللّٰهُ وَرَسُوْلُهُ أَنَّ مَنْ رَجَعَ عَنْ دِيْنِهِ فَاقْتُلُوْهُ أَوْ قَالَ مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ .
“Allah dan Rasul-Nya menetapkan bahwa siapa saja yang kembali dari agamanya maka bunuhlah,” atau Muadz berkata, “Siapa saja yang mengganti agamanya maka bunuhlah.” (HR Ahmad).

Makna Hadis
Makna (بَدَّلَ دِيْنَهُ) baddala dînahu adalah mengganti agamanya dari Islam menjadi selain Islam, artinya murtad dari Islam. Hadis-hadis di atas secara gamblang menyatakan, siapa saja yang mengganti agamanya, yaitu murtad dari Islam, maka hukumannya adalah dibunuh (hukuman mati). Ibn Qudamah dalam Al-Mughni menyatakan, “Para ulama telah bersepakat atas wajibnya membunuh orang murtad.”
Sebelum dibunuh orang itu harus diminta bertobat lebih dulu. Orang itu diajak berdiskusi dan dibantah semua alasan, keraguan atau apapun yang membuatnya murtad. Ia diseru agar bertobat dan kembali pada Islam serta diberikan waktu yang dianggap cukup untuk merenung dan berpikir.  Jika ia tetap tidak mau kembali, baru dilaksanakan hukuman mati itu.
Hadis di atas dipertegas oleh banyak riwayat lain, di antaranya adalah riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Abu Musa al-Asy’ari di atas.  Kejadian itu terjadi pada masa Nabi saw., sementara tidak terdapat riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi saw. menolak atau menyalahkan apa yang dilakukan oleh Abu Musa dan Muadz tersebut.  Bahkan Jabir menuturkan:
أَنَّ اِمْرَأَةً يُقَالُ لَهَا: أُمُّ مَرْوَانَ ، اِرْتَدَّتْ عَنِ الْاِسْلَامِ ، فَبَلَغَ أَمْرُهَا اِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَ أَنْ تُسْتَتَابَ ، فَإِنْ تَابَتْ ، وَاِلَّا قُتِلَتْ .
Seorang wanita, dipanggil Ummu Marwan, murtad dari Islam. Lalu perkaranya sampai kepada Nabi saw. Beliau kemudian memerintahkan agar ia diminta bertobat. Jika ia bertobat (maka diterima) dan jika tidak maka ia dibunuh. (HR ad-Daruquthni dan al-Baihaqi).
Al-Baihaqi dan ad-Daruquthni meriwayatkan bahwa Abu Bakar telah meminta Ummu Qurfah yang murtad agar bertobat (kembali), tetapi ia menolak sehingga ia dihukum bunuh. Abdurrazaq meriwayatkan bahwa Umar memutuskan terhadap sekelompok orang dari Irak yang murtad bahwa yang tidak mau bertobat dihukum bunuh.  Dalam hadis di atas jelas bahwa Ali ra., menghukum bunuh orang murtad. Semua hukuman bunuh bagi orang murtad itu dilaksanakan dan tidak ada seorang pun dari Sahabat yang mengingkarinya. Hal itu menunjukkan para Sahabat telah berijmak bahwa siapa saja yang murtad dari Islam, jika tidak mau bertobat kembali pada Islam, dihukum mati. Wallâh a‘lam bi ash-shawâb wa ahkam. [Al-Wa'ie/Hadits Pilihan/No.91/Maret 2008]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar